Sesekali ia memotret alam sekitar dengan kamera ponsel. ”Saya akan masukkan hasil foto ini ke Facebook biar teman-teman bisa melihat keindahannya, dan mungkin mereka akan tertarik berkunjung,” katanya.
Pantai Koka merupakan salah satu pantai terindah di pesisir selatan Pulau Flores. Pantai ini menjadi salah satu tujuan utama wisata bagi para penjelajah ”pulau bunga” itu.
Dari ujung barat pulau, Labuan Bajo, wisatawan dapat menikmati pulau-pulau kecil berpenghuni satwa komodo. Dari sana, perjalanan dapat berlanjut ke Kampung Adat Bena, kota bersejarah Ende, dan danau tiga warna Kelimutu, baru singgah di Koka.
Selanjutnya, wisatawan dapat terus menyusur ke timur, menikmati kehidupan di desa-desa penghasil kain tenun di Sikka hingga mencapai kota pantai nan permai, Larantuka.
Pantai Koka berjarak 48 kilometer dari Maumere, ibu kota Sikka. Dari Ende, ibu kota Kabupaten Ende, pantai ini berjarak 97 kilometer. Letak pantai itu agak tersembunyi karena menjorok sekitar 1 kilometer dari jalan Trans-Selatan Maumere-Ende. Kondisi jalannya juga masih sangat buruk.
Sejumlah peserta Jelajah Sepeda Flores-Timor yang singgah ke pantai itu, pertengahan Agustus lalu, mengeluhkan buruknya jalan menyulitkan sepeda mereka melintas. Tak awas sedikit saja, ban sepeda dapat pecah terkena batu.
Tibortius Tibo, Sekretaris Desa Wolowiro, menuturkan, telah bertahun-tahun kondisi jalan itu rusak. Pembangunannya terkendala masalah lahan. Warga setempat belum rela menyerahkan tanahnya untuk dijadikan jalan umum. Pendekatan yang diupayakan Pemerintah Kabupaten Sikka belum membuahkan hasil.
Tibo juga mengeluhkan sulitnya melakukan pengelolaan terpadu di lokasi wisata ini. ”Semua orang mengklaim sebagai pemilik lahan. Pemerintah desa tidak mampu menghadapi. Jika tingkat kesadaran seperti ini, sampai kapan pun kami tidak bisa maju,” katanya.
Pemkab setempat juga seolah membiarkan pengelolaan kawasan itu tanpa satu kendali. Wisatawan yang ingin memasuki kawasan Pantai Koka mula-mula akan melewati ”pos” yang dijaga sejumlah pemuda.
Mereka memungut bayaran Rp 20.000 sebagai retribusi. Namun, si penarik uang tidak memberikan karcis sebagai bukti retribusi. Selesai dari pos pertama, beberapa puluh meter kemudian ada pungutan lagi, Rp 10.000 per kendaraan.