Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Wajib punya Amdal

Kompas.com - 08/08/2018, 19:05 WIB
Budiyanto ,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

"Kajian teknis ini merujuk pada tiga pilar, yakni perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan," tutur dia.

Terkait Amdal, lanjut dia harus dipilah. Namun bukan berarti tidak perlu membuat dokumen Amdal. Karena Amdal itu sendiri merupakan studi kelayakan.

Harus dilihat juga dua undang-undang yaitu UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kedudukan kedua undang-undang ini setara, masing-masing mempunyai ruang gerak tersendiri," kata Wasja.

"Menurut saya konservasi dari sisi legal formal sudah melebih Amdal. Karena apapun yang ada di dalam konservasi tetap unsur pelestarian keberlanjutan itu yang dikedepankan,"ucap dia.

Wasja menerangkan di Resort Situ Gunung ini terdapat dua kegiatan fisik. Pertama pembangunan sarana prasarana wisata alam yang dilaksanakan oleh TNGGP dan kedua pembangunan jembatan gantung, sarana di Curug Sawer yang dilaksanakan dengan pola kerjasama 5 tahunan yaitu PT Fontis Aqua Vivam (FAV).

"Pembangunan fisik oleh PT Fontis bersifat kerjasama, makanya kami sebut sebagai mitra. Karena nantinya bangunan fisik seperti jembatan gantung akan diserahkan kepada negara, dalam hal ini TNGGP," terangnya.

"Jadi tidak benar kami melakukan perusakan. karena fungsi kami melakukan perlindungan dan pengamanan sesuai amanat PP Nomor 45 tahun 1996 tentang perlindungan hutan," sambung dia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com