Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Wajib punya Amdal

Kompas.com - 08/08/2018, 19:05 WIB
Budiyanto ,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat kembali menyoroti pembangunan sarana prasarana pendukung wisata alam di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Kali ini, lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan hidup berjejaring nasional ini menyoroti pembangunan sarana prasarana di wilayah Resort Situgunung, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit.

Terlebih lagi saat ini telah diketahui terjadi penebangan belasan pohon dalam pembangunan sarana prasarana pendukung wisata alam tersebut. Penebangan pohon dilakukan pihak Balai Besar TNGGP di zona pemanfaatan.

Walhi menyatakan pembangunan sarana prasarana pendukung wisata alam di taman nasional itu wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 tahun 2012 tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL.

Pasal 3 (1) rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan: a. di dalam kawasan lindung; dan/atau b. berbatasan langsung dengan kawasan lindung, wajib memiliki Amdal. (2) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

"Dalam lampiran III tersebut ada 20 yang masuk kawasan lindung, salah satunya taman nasional," kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan kepada Kompas.com, Selasa (7/8/2018) malam.

"Jadi pembangunan di zona pemanfaatan juga tetap wajib Amdal. Karena di dalam kawasan konservasi," sambungnya.

Meskipun, lanjut dia, pembangunan sarana prasarana itu digadang-gadang sesuai dengan kaidah-kaidah konservasi atau sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Konservasi Hayati) serta turunannya.

"Permen LH Nomor 12 tahun 2012 itu justru memperkuat UU Konservasi (UU No 5/1990) dalam aspek teknis," ujar dia.

Menurut Dadan bila di dalam kawasan konservasi itu akan dimanfaatkan sebagai obyek wisata alam seharusnya tidak mengubah bentang alam, dan mengganggu atau merusak ekosistem. Apalagi membangun sarana prasarana baru.

"Meskipun di zona pemanfaatan, betonisasi itu seharusnya tidak ada, setiap pembangunan harus mengikuti bentang alam yang ada dan benar-benar dari alam bukan dengan muncul sarana baru,apalagi sampai menebang pohon," harapnya.

"Kami tetap menolak wisata alam di dalam kawasan konservasi yang merusak seperti itu," lanjut dia.

Bongkahan pohon damar yang ditebang di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Resort Situ Gunung, Kadudampit, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (7/8/2018). KOMPAS.com/BUDIYANTO Bongkahan pohon damar yang ditebang di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Resort Situ Gunung, Kadudampit, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (7/8/2018).

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNGGP, Wasja menjelaskan pembangunan sarana prasarana wisata alam di Resort Situgunung sudah sesuai dengan kaidah-kaidah konservasi. Pembangunan fisik ini semuanya berlokasi di zona pemanfaatan.

"Pembangunan ini peruntukannya untuk pengembangan wisata dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat," jelas Wasja kepada wartawan selesai menerima perwakilan Walhi Jabar di Resort Situgunung, Selasa sore.

Dia menuturkan sepanjang aktivitas di dalam kawasan TNGGP sudah tertuang dalam rencana pengelolaan, tentunya sejak awal sudah dilakukan kajian teknis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com