GrabWheels menerapkan sistem point-to-point untuk skuter listriknya. Artinya, skuter listrik akan otomatis mati bila keluar dari radius aktifnya.
Selain itu, GrabWheels harus selalu diparkirkan di tempat parkir yang tersedia khusus untuk GrabWheels.
Untuk pelanggar aturan ini, Grab akan membebankan denda hingga 18 juta rupiah atau penonaktifan akun Grab.
Pengguna juga harus memperhatikan kondisi jalan yang dilalui. Apa bila ada genangan air, pengguna diharapkan untuk menuntun GrabWheels-nya. Pola yang sama juga diterapkan pada jalan bergelombang dan jalan yang curam.
Untuk saat ini kamu bisa menemukan lokasi e-skuter GrabWheels di Green Office Park (BSD City), Lippo Karawaci, Bintaro, Universitas Indonesia dan Soekarno-Hatta International Airport T3. GrabWheels akan diluncurkan secara bertahap di beberapa lokasi di Indonesia.
Parkir sembarangan dan siap-siap untuk terkena denda hingga Rp 10 juta untuk satu skuternya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.