JAKARTA, KOMPAS.com - Pemegang paspor Indonesia kini bisa mendapatkan akses bebas visa ke 37 negara di dunia sejak Januari 2020.
Akses bebas visa ini membuat para pemegang paspor tidak perlu mengurus visa sebelum ke negara-negara tersebut.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra mengatakan selain 37 negara tersebut, pemegang paspor elektronik yang ingin mengunjungi Jepang akan mendapat bebas visa selama maksimal 15 hari kunjungan.
"Namun terlebih dulu pemegang paspor harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Jepang untuk mendapatkan visa waiver," kata Sigit kepada Kompas.com, Jumat (27/2/2020).
Baca juga: Apakah Bisa Mengganti Paspor meski Belum Ada Rencana ke Luar Negeri?
Adapun visa waiver tersebut berguna sebagai bukti kamu telah melapor ke Kedutaan Besar Jepang untuk mengunjungi negaranya. Visa ini berlaku selama tiga tahun dengan masa tinggal di Jepang 15 hari.
Dilansir situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia emb-japan.go.jp, visa waiver dikhususkan untuk pemegang paspor yang mengunjungi Jepang dalam waktu singkat.
Adapun tujuan kunjungannya seperti wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, dan lainnya.
Baca juga: Catat, Waktu Pembukaan Kuota Antrean Paspor Online
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.