JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali Dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19.
Salah satu aturannya mengatur persyaratan perjalanan orang dalam negeri atau domestik dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis SE yang diterima Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Qatar Airways Kembali Terbang ke Bali, Ini Jadwalnya
SE ini mengatur orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum darat, laut, dan udara.
Setiap orang yang hendak pergi ke Bali, harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri
SE ini juga mengatur setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan menunjukkan KTP, dan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test.
Hal tersebut terkecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan izin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan