Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/07/2020, 21:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali Dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19.

Salah satu aturannya mengatur persyaratan perjalanan orang dalam negeri atau domestik dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis SE yang diterima Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Qatar Airways Kembali Terbang ke Bali, Ini Jadwalnya

SE ini mengatur orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum darat, laut, dan udara.

Setiap orang yang hendak pergi ke Bali, harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:

ILUSTRASI - Turis asing di Nusa Penida, Bali.Dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf ILUSTRASI - Turis asing di Nusa Penida, Bali.

Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri

  1. Menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanda pengenal lain yang sah
  2. Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan
  3. Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi
  4. Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengizinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri,baliprov.go.id 
  5. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari tujuh hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau minimum surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku
  6. Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku

SE ini juga mengatur setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan menunjukkan KTP, dan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test.

Hal tersebut terkecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan izin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cara Berkunjung ke Pameran Repatriasi, Tiket Masuk Gratis

Cara Berkunjung ke Pameran Repatriasi, Tiket Masuk Gratis

Jalan Jalan
Pameran Repatriasi di Jakarta: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket

Pameran Repatriasi di Jakarta: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket

Jalan Jalan
Berburu Tiket Liburan Domestik #DiIndonesiaAja Travel Fair, Catat Promonya

Berburu Tiket Liburan Domestik #DiIndonesiaAja Travel Fair, Catat Promonya

Travel Update
Sulawesi Selatan Targetkan Kunjungan Wisata Akhir Tahun Naik 15 Persen

Sulawesi Selatan Targetkan Kunjungan Wisata Akhir Tahun Naik 15 Persen

Travel Update
Libur Nataru 2024 Diprediksi Sumbang 107 Juta Pergerakan Wisnus, Ini Destinasi Favorit

Libur Nataru 2024 Diprediksi Sumbang 107 Juta Pergerakan Wisnus, Ini Destinasi Favorit

Travel Update
Medan, Bali, dan Makassar, Rute Penerbangan Favorit untuk Akhir Tahun

Medan, Bali, dan Makassar, Rute Penerbangan Favorit untuk Akhir Tahun

Travel Update
Pantai Klotok Wonogiri Sebelum Direvitalisasi, Dermaga Terbengkalai yang Jadi Spot Mancing

Pantai Klotok Wonogiri Sebelum Direvitalisasi, Dermaga Terbengkalai yang Jadi Spot Mancing

Travel Update
9 Juta Orang Diperkirakan Libur ke DIY Saat Akhir Tahun

9 Juta Orang Diperkirakan Libur ke DIY Saat Akhir Tahun

Travel Update
Masjid Sheikh Zayed di Solo Akan Gelar Pertunjukan Kembang Api, Rayakan Persahabatan Indonesia-UEA

Masjid Sheikh Zayed di Solo Akan Gelar Pertunjukan Kembang Api, Rayakan Persahabatan Indonesia-UEA

Travel Update
#DiIndonesiaAja Travel Fair 2023 Resmi Digelar, Dorong Pergerakan Wisnus

#DiIndonesiaAja Travel Fair 2023 Resmi Digelar, Dorong Pergerakan Wisnus

Travel Update
Rekomendasi Vila Unik untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Rekomendasi Vila Unik untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Travel Tips
Rute ke Pantai Klotok dari Pusat Wonogiri, Sekitar 1,5 Jam

Rute ke Pantai Klotok dari Pusat Wonogiri, Sekitar 1,5 Jam

Travel Tips
Harga Tiket dan Jam Buka Pantai Klotok Wonogiri yang Lagi Ramai

Harga Tiket dan Jam Buka Pantai Klotok Wonogiri yang Lagi Ramai

Travel Update
Rute Internasional Batik Air dari Joglosemar, ke Korea Rp 5,5 Juta  

Rute Internasional Batik Air dari Joglosemar, ke Korea Rp 5,5 Juta  

Travel Update
Pantai Klotok Wonogiri yang Indah usai Direvitalisasi, Dulu Dermaga Terbengkalai

Pantai Klotok Wonogiri yang Indah usai Direvitalisasi, Dulu Dermaga Terbengkalai

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com