Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau ke Bali Saat Pandemi? Simak Aturan Terbarunya

Kompas.com - 06/07/2020, 21:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali Dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19.

Salah satu aturannya mengatur persyaratan perjalanan orang dalam negeri atau domestik dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis SE yang diterima Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Qatar Airways Kembali Terbang ke Bali, Ini Jadwalnya

SE ini mengatur orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum darat, laut, dan udara.

Setiap orang yang hendak pergi ke Bali, harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:

ILUSTRASI - Turis asing di Nusa Penida, Bali.Dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf ILUSTRASI - Turis asing di Nusa Penida, Bali.

Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri

  1. Menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanda pengenal lain yang sah
  2. Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan
  3. Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi
  4. Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengizinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri,baliprov.go.id 
  5. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari tujuh hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau minimum surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku
  6. Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku

SE ini juga mengatur setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan menunjukkan KTP, dan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test.

Hal tersebut terkecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan izin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Cara Cegah Kehilangan Koper di Bandara, Simak Sebelum Naik Pesawat

6 Cara Cegah Kehilangan Koper di Bandara, Simak Sebelum Naik Pesawat

Travel Tips
Maskapai Penerbangan di Australia Didenda Rp 1,1 Miliar karena Penerbangan Hantu

Maskapai Penerbangan di Australia Didenda Rp 1,1 Miliar karena Penerbangan Hantu

Travel Update
China Terapkan Bebas Visa untuk 11 Negara di Eropa dan Malaysia

China Terapkan Bebas Visa untuk 11 Negara di Eropa dan Malaysia

Travel Update
Pelepasan 40 Bhikku Thudong untuk Waisak 2024 Digelar di TMII

Pelepasan 40 Bhikku Thudong untuk Waisak 2024 Digelar di TMII

Travel Update
Daftar Planetarium dan Observatorium di Indonesia

Daftar Planetarium dan Observatorium di Indonesia

Jalan Jalan
Harga Tiket dan Jam Buka Gereja Ayam Bukit Rhema di Borobudur

Harga Tiket dan Jam Buka Gereja Ayam Bukit Rhema di Borobudur

Travel Update
Bali Maritim Tourism Hub, Gerbang Penghubung Pariwisata di Indonesia Timur

Bali Maritim Tourism Hub, Gerbang Penghubung Pariwisata di Indonesia Timur

Travel Update
Banyak Kasus Pungutan Parkir Liar di Tempat Wisata, Digitalisasi Tiket Parkir Jadi Solusi

Banyak Kasus Pungutan Parkir Liar di Tempat Wisata, Digitalisasi Tiket Parkir Jadi Solusi

Travel Update
Ramai soal Video Pejabat Ajak Turis Korea Selatan Mampir ke Hotel, Ini Kata Sandiaga

Ramai soal Video Pejabat Ajak Turis Korea Selatan Mampir ke Hotel, Ini Kata Sandiaga

Travel Update
Cuaca Cerah, Wisata Lembah Oya Kedungjati di Bantul Sudah Buka Lagi

Cuaca Cerah, Wisata Lembah Oya Kedungjati di Bantul Sudah Buka Lagi

Travel Update
Ini 10 Tempat Wisata Luar Ruangan di Jakarta yang Bisa Dikunjungi

Ini 10 Tempat Wisata Luar Ruangan di Jakarta yang Bisa Dikunjungi

Jalan Jalan
Imbas Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Sandiaga Berharap Potensi Studi Tur Tidak Berkurang

Imbas Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Sandiaga Berharap Potensi Studi Tur Tidak Berkurang

Travel Update
Larangan di Umbul Nilo, Pemandian Sebening Kaca di Klaten

Larangan di Umbul Nilo, Pemandian Sebening Kaca di Klaten

Travel Update
Ngargoyoso Waterfall, Wisata Air Terjun Baru di Karanganyar

Ngargoyoso Waterfall, Wisata Air Terjun Baru di Karanganyar

Jalan Jalan
Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Masyarakat Diingatkan Cek Kelayakan Bus di Spionam

Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Masyarakat Diingatkan Cek Kelayakan Bus di Spionam

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com