KOMPAS.com – Dataran Tinggi Dieng merupakan salah satu tempat wisata di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) yang kerap dikunjungi oleh wisatawan.
Namun jika ingin liburan ke Dieng pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara Agung Yusianto mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi wisatawan.
1. Harus rapid test antigen
“Untuk ke Dieng, karena di Provinsi Jateng, kebijakan dari gubernur ada penerapan pengecekkan di pintu masuk Jateng. Obyek wisata kita enggak syaratkan tes rapid antigen, tapi dari kebijakan provinsi,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Apa Saja Syarat Masuk Jawa Tengah untuk Libur Akhir Tahun?
Adapun, saat ini syarat masuk Jateng untuk libur akhir tahun adalah wisatawan wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang mewajibkan wisatawan untuk melakukan syarat tersebut. Jika tidak, dia menyarankan agar mereka tidak usah bepergian.
2. Berlaku bagi wisatawan dari luar Jawa Tengah
Kendati aturan tersebut berlaku bagi wisatawan dari luar Jateng, wisatawan di Jateng yang akan ke Dieng lewat Banjarnegara tidak perlu melakukannya.
“Itu tes rapid antigen dari provinsi yang lokasi di Dieng itu yang masuknya Kabupaten Wonosobo, bukan Banjarnegara. Secara acak dilakukan dua hari, 24 dan 27 Desember 2020. Tapi di kawasan wisata yang di Banjarnegara enggak,” jelas Agung.
Menurut Agung, tes rapid antigen yang akan dilakukan secara acak untuk yang bertujuan ke Dieng hanya berlaku di Wonosobo lantaran daerah tersebut merupakan akses yang paling ramai dilewati.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.