Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2021, 16:29 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Tempat wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan tetap buka dengan beberapa pembatasan khusus selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11 – 25 Januari 2021 mendatang.

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Provinsi DIY Nomor 188/00139 tentang Pengetatan Secara Terbatas di Sektor Pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Beberapa poin yang diatur dalam SE tersebut adalah mengimbau seluruh stakeholder pariwisata untuk, “memastikan tetap menerapkan protokol dan SOP secara konsisten, khususnya pada industri pariwisata, destinasi wisata, dan desa atau kampung wisata.”

Beberapa pembatasan lain yang diterapkan untuk tempat-tempat wisata di DIY di antaranya mengenai kapasitas maksimal wisatawan, pembatasan jam operasional, pemeriksaan dokumen kesehatan, dan lain-lain.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Pengelola Candi Prambanan Bingung karena di Perbatasan

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini poin-poin pembatasan yang tertera dalam SE yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo:

  • Memberlakukan pembatasan kunjungan wisatawan, maksimal 50 persen dari kapasitas dan belum menerima wisatawan rombongan besar.
  • Menerapkan jam operasional untuk industri wisata dan destinasi wisata sampai pukul 19.00 WIB, kecuali bidang akomodasi.
  • Melakukan screening persyaratan dokumen kesehatan untuk wisatawan atau pengunjung dari luar DIY.
  • Membatasi jumlah pengunjung makan di tempat (dine in) paling banyak 25 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, dan kafe. Selebihnya menerapkan sistem pesan-antar.
  • Mendorong agar calon wisatawan melakukan reservasi melalui aplikasi VisitingJogja terlebih dahulu sebelum mengunjungi destinasi.
  • Tidak menyelenggarakan event atau atraksi yang memicu kerumunan wisatawan.
  • Destinasi wisata mengalokasikan waktu atau hari libur yang digunakan untuk pembersihan atau disinfektasi kawasan.
  • Melakukan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi VisitingJogja dan ikut mendorong atau sosialisasi agar wisatawan melakukan reservasi secara online melalui aplikasi VisitingJogja sebelum melakukan kunjungan.
  • Menungaskan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten atau Kota untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SE ini.
  • SE ini berlaku mulai 11 – 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Pantai Wediombo, Gunungkidul.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Pantai Wediombo, Gunungkidul.

Selain diatur melalui SE Dispar ini, Singgih juga mengatakan bahwa aturan lebih lanjut akan dikeluarkan juga oleh masing-masing Dispar Kabupaten atau Kota.

Seperti aturan dari Dispar Kabupaten Gunungkidul yang memberlakukan syarat surat keterangan negatif Covid-19 berupa hasil rapid test antigen untuk wisatawan selama PPKM ini.

Nantinya, syarat tersebut akan diperiksa saat wisatawan akan masuk ke destinasi wisata di pos retribusi.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.

Ingub tersebut merupakan tindak lanjut Gubernur DIY terkait Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Ada PPKM Jawa-Bali, Pariwisata Jabar Masih Pakai Aturan Lama

Seperti tertera dalam Ingub, bagi wilayah Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul, perlu membatasi beberapa kegiatan di antaranya;

Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Lalu kegiatan restoran yakni makan atau minum di tempat sebesar 25 persen. Ada pula pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com