Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/01/2021, 15:21 WIB


KOMPAS.com – Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid kedua, 26 Januari – 8 Februari 2021, syarat kunjungan ke Bromo tak mengalami perubahan dari sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Sarif Hidayat yang akrab disapai Ayip ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: 5 Hotel di Bromo yang Suguhkan Keindahan Matahari Terbit

“Kalau PPKM kami tidak terpengaruh ya karena sebelum juga SOP (standard operational procedure) sama pembatasan kunjungan itu sudah kami buat dan disepakati oleh para pihak mitra taman nasional. SOP-nya masih SOP yang awal itu,” kata Ayip.

SOP awal tersebut kemudian mengalami beberapa perubahan pada bulan November 2020. Beriringan dengan Reaktivasi Bertahap Kawasan Wisata Gunung Bromo dan Sekitarnya Tahap III yang tetap berlaku hingga kini.

Baca juga: Asyik, Kuota Wisatawan Bromo Ditambah Jadi 50 Persen

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini syarat berkunjung ke Bromo seperti dirangkum Kompas.com:

  1. Pengunjung harus dalam kondisi sehat dengan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bebas dari ISPA.
  2. Jika pengunjung memiliki hasil bukti negatif rapid test antigen yang masih berlaku, bisa juga ditunjukkan sebagai pengganti surat keterangan sehat dari dokter.
  3. Usia yang diperkenankan untuk memasuki kawasan TNBTS adalah kurang dari 60 tahun. Artinya, pengunjung balita dan anak-anak masih diperbolehkan.
  4. Ibu hamil dilarang memasuki kawasan TNBTSP
  5. Pengunjung wajib melaksanakan prosedur atau protokol kesehatan Covid-19 di dalam kawasan TNBTS, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai protokol pencegahan Covid-19 (cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga etika memasuki kawasan TNBTS).
  6. Jika pengunjung selama di dalam kawasan tidak memakai masker dan membawa hand sanitizer tidak diperkenankan memasuki kawasan TNBTS.
  7. Pembelian tiket masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota. Tidak ada pembelian langsung atau cash di pintu masuk kawasan TNBTS.
  8. Jumlah penumpang kendaraan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan atau jasa angkutan. Jip: satu pengemudi, tiga penumpang. Motor: satu pengemudi, satu penumpang.
  9. Pengunjung ketika melakukan proses konfirmasi masuk kawasan tetap menjaga jarak dengan petugas loket, sedikitnya satu meter dan tidak berkerumun selama beraktivitas di area loket.
  10. Pengunjung wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama berada di dalam kawasan TNBTS.
  11. Pengunjung wajib dicek suhu tubuh dengan thermogun. Jika ditemukan pengunjung dengan suhu lebih dari 37,30 derajat celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak diperkenankan masuk kawasan TNBTS.
  12. Pengunjung membawa hand sanitizer dan/atau sabun cair untuk membersihkan tangan.
  13. Pengunjung menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan, seperti peralatan makan, minum, ibadah, dan lain-lain.
  14. Pengunjung menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun, dan selalu menjaga ketertiban.
  15. Pengunjung berdiri pada tempat yang telah ditentukan (penanda jaga jarak) di Bukit Pananjakan, Bukit Kedaluh, Bukit Cinta dan Mentigen.
  16. Pengunjung mengikuti aturan posisi jalan (keluar masuk) yang telah ditetapkan oleh pengelola.
  17. Pengunjung dilarang ke kawah Bromo (radius 1 kilometer).
  18. Pengunjung membuang sampah pada tempatnya dan selalu menjaga kebersihan serta tidak batuk, bersin maupun membuang ludah sembarangan (menjaga etika batuk dan bersin).
  19. Pengunjung tidak membuang masker, tisu, face shield di kawasan TNBTS.
  20. Membawa kantong kresek berwarna kuning untuk membuang masker.
  21. Pengunjung bersedia menerima sanksi apabila melanggar SOP yang telah ditetapkan. Mulai dari pembinaan sampai dengan blacklist untuk memasuki kawasan.
  22. Pengunjung ikut serta menjaga kebersihan fasilitas publik, seperti: mushola, kamar mandi atau toilet, tempat parkir dan lain-lain.
  23. Pengunjung menginformasikan kepada pengelola dan/atau pemandu jika mengalami gangguan kesehatan.
  24. Untuk batas kapasitas kunjungan per harinya di setiap situs di kawasan TNBTS sudah ditetapkan, berikut rinciannya:
    • Site Bukit Cinta, 56 orang per hari
    • Site Pananjakan, 339 orang per hari
    • Site Bukit Kedaluh, 172 orang per hari
    • Site Savana Teletubies, 867 orang per hari
    • Site Mentigen, 200 orang per hari
    • Satu karcis berlaku untuk satu site Sunrise View Point dan Site Savana.
    • Site Sunrise View Point: Bukit Cinta, Pananjakan, Bukit Kedaluh, Mentigen.
    • Bagi pengunjung yang memilih Site Savana, hanya dapat ke site Sunrise View Point setelah pukul 10.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berapa Lama Puasa di Mesir? Durasinya Bertambah Setiap Hari

Berapa Lama Puasa di Mesir? Durasinya Bertambah Setiap Hari

Jalan Jalan
Naik Jet Pikachu Bisa Terbang ke Jepang dan Indonesia, Cek Rutenya

Naik Jet Pikachu Bisa Terbang ke Jepang dan Indonesia, Cek Rutenya

Travel Update
Ramai di Media Sosial, Ini 4 Perbedaan KRL dan Kereta Api Jarak Jauh

Ramai di Media Sosial, Ini 4 Perbedaan KRL dan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Travel Tips
4 Tempat Wisata di Pekalongan Gratiskan Tiket Masuk pada 1 April 2023

4 Tempat Wisata di Pekalongan Gratiskan Tiket Masuk pada 1 April 2023

Travel Update
Wisata ke Pantai Tanjung Bendera NTT, Bisa Berkuda dan Jelajah Sabana

Wisata ke Pantai Tanjung Bendera NTT, Bisa Berkuda dan Jelajah Sabana

Jalan Jalan
Menparekraf: Mudik Lebaran 2023 Momen Pergerakan Wisatawan Terbesar

Menparekraf: Mudik Lebaran 2023 Momen Pergerakan Wisatawan Terbesar

Travel Update
Mudik Lewat Jalan Tol Trans Jawa, Bisa Mampir ke 9 Masjid Ini

Mudik Lewat Jalan Tol Trans Jawa, Bisa Mampir ke 9 Masjid Ini

Jalan Jalan
Mau Liburan ke Hong Kong? Jangan Lupa Lakukan 3 Kegiatan Seru Ini

Mau Liburan ke Hong Kong? Jangan Lupa Lakukan 3 Kegiatan Seru Ini

BrandzView
Pendakian Gunung Prau Buka Selama Ramadhan 2023, Cek Jadwalnya

Pendakian Gunung Prau Buka Selama Ramadhan 2023, Cek Jadwalnya

Travel Update
10 IP Asal Indonesia Siap Pamerkan Produk Lisensi Lokal di Hong Kong

10 IP Asal Indonesia Siap Pamerkan Produk Lisensi Lokal di Hong Kong

Travel Update
5 Masjid di Jalur Trans Sumatera yang Bisa Dikunjungi Saat Mudik

5 Masjid di Jalur Trans Sumatera yang Bisa Dikunjungi Saat Mudik

Jalan Jalan
Jadi Masjid Tertua di Indonesia, Ketahui 6 Fakta Masjid Saka Tunggal 

Jadi Masjid Tertua di Indonesia, Ketahui 6 Fakta Masjid Saka Tunggal 

Jalan Jalan
Istana Kekaisaran Jepang Buka Lagi, Bisa Lihat Sakura Mekar di Jalan Inui

Istana Kekaisaran Jepang Buka Lagi, Bisa Lihat Sakura Mekar di Jalan Inui

Hotel Story
Promosikan Bangunan Ikonik Tanah Air lewat Game, Menparekraf Beri Apresiasi pada PUBG Mobile Indonesia

Promosikan Bangunan Ikonik Tanah Air lewat Game, Menparekraf Beri Apresiasi pada PUBG Mobile Indonesia

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+