Sebelumnya, dikatakan bahwa tempat wisata dalam daerah PPKM Level 3 bisa dibuka kembali asalkan mereka masuk dalam daftar yang sudah ditentukan oleh Kemenparekraf.
Dalam daftar tersebut, tempat wisata yang direkomendasikan untuk dibuka kembali selama tahap percobaan dinilai sudah kriteria tertentu yang ditetapkan Kemenparekraf, Kemenko Marves, dan asosiasi terkait.
Baca juga: 2 Tempat Wisata di Jakarta Bakal Dibuka Kembali Lewat Tahap Uji Coba
Kriteria lainnya adalah pengelola tempat wisata setuju untuk mematuhi syarat bahwa mereka akan membatasi usia wisatawan hanya untuk mereka yang di atas 12 tahun.
Kemudian, wahana air yang ada di tempat wisata yang dilakukan uji coba pembukaan juga tidak dibuka lantaran belum diizinkan. Misalnya adalah Hawai Waterpark Malang dari Hawai Group Malang.
Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana menambahkan, pengelola juga harus dapat menentukan titik krisis atau pelanggaran protokol kesehatan untuk melaksanakan rekayasa administrasi dan teknis.
Baca juga: 4 Tempat Wisata Sekitar Alun-alun Batu, Ada Museum Tubuh
“Juga memiliki mekanisme pengawasan evaluasi, dan pelaporan. Bagaimana kita melakukan pengawasan dapat dilakukan setiap hari terhadap tempat wisata yang diuji coba tersebut,” ujar dia.
Meski masuk dalam daftar dari Kemenparekraf, perlu dicatat bahwa tempat wisata yang telah disebutkan masih berupa usulan untuk dibuka kembali saat tahap uji coba.
Selain itu, ada juga kemungkinan Kemenparekraf beserta pihak terkait lainnya akan mengubah daftar tempat wisata tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.