KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengusulkan empat tempat wisata di Jawa Timur untuk dibuka kembali melalui tahap uji coba.
Melansir keterangan pers dari mereka, Kamis (9/9/2021), tahap uji coba ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Adapun, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Wisata Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur Buka Lagi, Ini Ketentuannya
Aturan ini menyatakan, sejumlah tempat wisata yang berada pada daerah PPKM Level 3 bisa dibuka kembali asalkan mereka masuk dalam daftar yang sudah ditentukan oleh Kemenparekraf.
Untuk Jawa Timur sendiri, ada empat tempat wisata yang masuk dalam daftar tersebut yaitu sebagai berikut:
Sebagai informasi, Malang Night Paradise dan Museum Ganesya merupakan dua tempat wisata yang dikelola oleh Hawai Group Malang.
Baca juga: Itinerary 2 Hari 1 Malam Jelajahi Wisata Malang Raya Terbaru
Menurut keterangan resmi dalam situs Malang Night Paradise, dua tempat wisata lain dari grup tersebut yakni Hawai Waterpark Malang dan Malang Smart Arena masih belum masuk dalam daftar Kemenparekraf.
Sebelumnya, dikatakan bahwa tempat wisata dalam daerah PPKM Level 3 bisa dibuka kembali asalkan mereka masuk dalam daftar yang sudah ditentukan oleh Kemenparekraf.
Dalam daftar tersebut, tempat wisata yang direkomendasikan untuk dibuka kembali selama tahap percobaan dinilai sudah kriteria tertentu yang ditetapkan Kemenparekraf, Kemenko Marves, dan asosiasi terkait.
Baca juga: 2 Tempat Wisata di Jakarta Bakal Dibuka Kembali Lewat Tahap Uji Coba
Kriteria lainnya adalah pengelola tempat wisata setuju untuk mematuhi syarat bahwa mereka akan membatasi usia wisatawan hanya untuk mereka yang di atas 12 tahun.
Kemudian, wahana air yang ada di tempat wisata yang dilakukan uji coba pembukaan juga tidak dibuka lantaran belum diizinkan. Misalnya adalah Hawai Waterpark Malang dari Hawai Group Malang.
Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana menambahkan, pengelola juga harus dapat menentukan titik krisis atau pelanggaran protokol kesehatan untuk melaksanakan rekayasa administrasi dan teknis.
Baca juga: 4 Tempat Wisata Sekitar Alun-alun Batu, Ada Museum Tubuh
“Juga memiliki mekanisme pengawasan evaluasi, dan pelaporan. Bagaimana kita melakukan pengawasan dapat dilakukan setiap hari terhadap tempat wisata yang diuji coba tersebut,” ujar dia.
Meski masuk dalam daftar dari Kemenparekraf, perlu dicatat bahwa tempat wisata yang telah disebutkan masih berupa usulan untuk dibuka kembali saat tahap uji coba.
Selain itu, ada juga kemungkinan Kemenparekraf beserta pihak terkait lainnya akan mengubah daftar tempat wisata tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.