Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/12/2022, 16:27 WIB

KOMPAS.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia yang diterapkan sejak pandemi Covid-19, resmi dicabut pada Jumat (30/12/2022).

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Berkaitan dengan keputusan itu, maka tidak akan ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Baca juga: PPKM Resmi Dicabut Mulai Hari Ini, Ini Alasannya

“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Presiden Jokowi.

pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Perjalanan PPKM di Indonesia

Adapun PPKM mulai diterapkan di Indonesia pada awal tahun 2021 untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19.

PPKM pertama kali diterapkan pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Akses jalan menuju Kota Salatiga ditutup sementara untuk mendukung PPKM Darurat.KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA Akses jalan menuju Kota Salatiga ditutup sementara untuk mendukung PPKM Darurat.

Selanjutnya, pembatasan lebih ketat, yakni PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 Juli 2021 akibat kasus Covid-19 di Indonesia yang melonjak karena adanya varian Delta.

Kemudian, PPKM diperpanjang hingga akhirnya menyesuaikan keadaan masing-masing daerah di Indonesia.

Baca juga: PPKM Dicabut, Jokowi: Vaksinasi Harus Tetap Digalakkan

Pemerintah menerapkan PPKM antara level 1 sampai 4 berdasarkan laju penularan, tingkat vaksinasi, dan jumlah kasus Covid-19 di suatu daerah.

Sebelum dicabut pada 30 Desember 2022, Jokowi mengatakan bahwa PPKM di seluruh Indonesia ada di level 1, yakni pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+