KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, sejumlah wisatawan mengaku ditipu agen perjalanan terkait kapal wisata yang digunakan saat berkunjung ke Labuan Bajo.
Berdasarkan laporan Kompas.com, Senin (23/1/2023), terjadi peristiwa kapal tenggelam di Perairan Batu Tiga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Sabtu (21/1/2023). Kapal yang tenggelam adalah KLM Tiana Liveboat.
Pada kejadian itu, wisatawan harusnya tidak menaiki kapal bernama KLM Tiana Liveboat tersebut. Sebab, bukan kapal itu yang dipesan wisatawan, melainkan kapal wisata dengan nama Nadia.
Baca juga:
Belakang diketahui, bahwa kapal Tiana yang mereka tumpangi sebelumnya pernah mengalami kejadian serupa dan menewaskan dua orang penumpang pada 2022.
Lantas bila mengalami hal ini, bisakah wisatawan meminta ganti rugi dan melaporkan agen perjalanan terkait? Serta apa yang harus diperhatikan diperhatikan wisatawan sebagai persiapan bila sewaktu-waktu mengalami hal serupa?
Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Budijanto Ardiansyah mengatakan, bila wisatawan mendapat fasilitas yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan, mintalah perjanjian tertulis dengan agen perjalanan bersangkutan.
Itu karena perjanjian terulis bisa digunakan sebagai klaim pertanggungjawaban, apabila terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.
"Tentunya usahakan perjanjian tertulis, apa yang include (termasuk), apa yang exclude (tidak termasuk), spesifikasi kapal dan fasilitas apa yang diberikan tour agent, itu semua harus diperhatikan," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat ke Labuan Bajo? Ini Rekomendasi Bulannya
Jika pelayanan tidak sesuai dengan isi perjanjian, maka wisatawan bisa saja mengklaim ke agen perjalanan atau operator terkait.
Hal yang tidak kalah penting, adalah mengecek legalitas dan keanggotaan agen perjalan tersebut.
Tujuannya, guna memudahkan wisatawan meminta bantuan asosiasi saat menghadapi peristiwa tidak menyenangkan.
"Jika travel agent itu adalah anggota dari asosiasi, saat terjadi wanprestasi (prestasi buruk karena kelalaian) dari travel agent bersangkutan, wisatawan bisa meminta bantuan kepada asosiasi untuk klaim (ganti rugi)," ujar Budi
Ia melanjutkan, peristiwa semacam itu beberapa kali pernah terjadi dan pihak asosiasi membantu klaim ganti rugi.
Karena kalau wisatawan menggunakan agen perjalanan abal-abal yang tidak terdaftar keanggotaannya, lalu mengalami sesuatu dan ingin diusut, wisatawan mungkin akan kesulitan.
Baca juga: Wings Air Buka Rute Baru Labuan Bajo ke Maumere dan Tambaloka per Januari 2023
Adapun cara memeriksa keresmian dari agen perjalanan, bisa melalui website asosiasi agen perjalanan seperti ASITA dan ASTINDO (Asosiasi Travel Agent Indonesia).
Sedangkan bila memeriksa keanggotaan dan legalitas agen perjalanan di kawasan Labuan Bajo, bisa melalui laman https://registration.labuanbajoflores.id/
Sebagian wisatawan kadang merasa bahwa asuransi perjalanan tidak terlalu penting. Namun, kata Budi, bila menggunakan asuransi perjalanan, ini akan mempermudah klaim ganti rugi.
"Terkait klaim bisa saja, kalau dia punya asuransi perjalanan bisa diklaim ganti rugi, di-cover oleh asuransi perjalanan," pungkasnya.
Adapun harga asuransi perjalanan berkisar mulai dari Rp 100.000 per orang untuk tiga hari perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.