KOMPAS.com - Wisatawan wajib mengetahui informasi tarif parkir resmi Solo Safari sebelum berkunjung. Informasi tarif parkir Solo Safari tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui unggahan di media sosial Twitter dan Instagram.
“Tarif parkir resmi seluruh lokasi parkir @solosafari.id,” tulis Gibran melalui unggahan Twitter dan Instagram, dikutip Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: 5 Aktivitas di Solo Safari, Interaksi dengan Satwa hingga Mandi Busa
Baca juga: Cara ke Solo Safari Naik Batik Solo Trans dari Stasiun Purwosari dan Solobalapan
Solo Safari merupakan wisata kebun binatang yang baru selesai revitalisasi dan dibuka untuk umum pada Jumat (27/1/2023) lalu. Obyek wisata yang dulunya bernama Taman Satwa Taru Jurug ini berlokasi di Jalan Ir. Sutami No.109, Kecamatan Jebres, Solo.
Berikut tarif parkir Solo Safari seperti disampaikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui unggahan di media sosial Twitter dan Instagram.
1. Sepeda motor: Rp 3.000
2. Mobil: Rp 5.000
3. Elf atau minibus: Rp 10.000
Tarif parkir tersebut berlaku pada seluruh lokasi parkir Solo Safari. Selain itu, pengunjung akan menerima karcis resmi dari Pemerintah Kota Solo dari petugas parkir saat membayar.
Baca juga: Masjid Sheikh Zayed dan Solo Safari Naikkan Kunjungan Wisatawan ke Solo
Baca juga: 9 Larangan di Solo Safari, Ketahui Sebelum Berkunjung
Tarif parkir Solo Safari tersebut juga dikonfirmasi oleh General Manager Solo Safari, Shinta Adithya.
“Tarif parkir sesuai dengan postingan (unggahan) Mas Wali (Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka),” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (9/5/2023)
Namun, Shinta tidak menjawab saat dikonfirmasi kapan tarif parkir tersebut mulai berlaku.
Selain memberikan informasi tarif parkir Solo Safari, Gibran juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran atau pungutan liar (pungli).
“Apabila masih ditemukan pelanggaran parkir secara valid akan ditindak oleh Satgas Saber Pungli,” tulisnya melalui unggahan Twitter dan Instagram.
Laporan tersebut dapat disampaikan melalui chat WhatsApp maupun call center Dinas Perhubungan Kota Solo. Pengunjung yang menemukan pelanggaran parkir atau pungli bisa menyampaikan temuannya dalam format sebagai berikut.
1. Nama pelapor
2. Kronologi lengkap kejadian
3. Foto atau video oknum juru parkir yang diduga melanggar
4. Lokasi parkir
Baca juga: 5 Tips Berkunjung ke Solo Safari, Bawa Kamera atau Lensa Zoom
Baca juga: Lokasi Solo Safari, Mudah Dijangkau meski di Pinggiran Kota Solo
Laporan tersebut dapat dikirim melalui chat WhatsApp ke nomor 0811 2910 999. Selain itu, pengunjung bisa menghubungi call center Dinas Perhubungan Kota Solo di nomor 0811 2654 322.
Gibran memastikan data pribadi pelapor akan aman. Oleh sebab itu, pengunjung Solo Safari tidak perlu ragu untuk melaporkan pelanggaran parkir atau pungli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.