Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap ke Rumah Hantu Kota Tua, Wisata Horor di Jakarta Barat

Kompas.com - 30/11/2023, 05:05 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Aturan berkunjung

1. Pengunjung yang dilarang masuk

Tidak semua kondisi pengunjung memungkinkan untuk masuk ke rumah hantu dengan beberapa efek jumpscare (mengagetkan atau menakutkan).

Oleh karena itu, pengunjung dengan beberapa kondisi, seperti penderita asma, jantung, epilepsi, dan penyakit lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, dilarang untuk masuk ke dalam atraksi. Termasuk juga balita, lansia (lanjut usia), dan ibu hamil. 

2. Tidak mengambil gambar

Untuk menjaga kejutan dan alur perjalanan di dalam rumah hantu, serta agar lebih menikmati, pengunjung tidak diperkenankan mengambil gambar foto ataupun video saat berada di dalam atraksi. Kecuali sudah mendapat izin dari pihak penyelenggara.

Baca juga: 5 Aturan Bermain di Rumah Hantu Kota Tua Jakarta, Dilarang Menyentuh

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

3. Tidak saling dorong

Meski di dalam atraksi cukup menyeramkan, pengunjung diimbau untuk tidak berlarian, saling dorong, atau saling tarik.

4. Jaga barang bawaaan

Pengunjung diharapkan menjaga barang bawaan masing-masing karena pihak penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan. Rumah Hantu Kota Tua juga tidak menyediakan loker khusus. 

5. Tidak kontak fisik

Pengunjung dilarang untuk melakukan kontak fisik atau menyentuh para hantu (talent) yang ada di dalam wahana. Sebab, para hantu tersebut juga tidak akan melakukan kontak fisik.

Baca juga: Uji Nyali di Rumah Hantu Kota Tua, Siapkan Mental

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com