1. Pengunjung yang dilarang masuk
Tidak semua kondisi pengunjung memungkinkan untuk masuk ke rumah hantu dengan beberapa efek jumpscare (mengagetkan atau menakutkan).
Oleh karena itu, pengunjung dengan beberapa kondisi, seperti penderita asma, jantung, epilepsi, dan penyakit lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, dilarang untuk masuk ke dalam atraksi. Termasuk juga balita, lansia (lanjut usia), dan ibu hamil.
2. Tidak mengambil gambar
Untuk menjaga kejutan dan alur perjalanan di dalam rumah hantu, serta agar lebih menikmati, pengunjung tidak diperkenankan mengambil gambar foto ataupun video saat berada di dalam atraksi. Kecuali sudah mendapat izin dari pihak penyelenggara.
Baca juga: 5 Aturan Bermain di Rumah Hantu Kota Tua Jakarta, Dilarang Menyentuh
View this post on Instagram
3. Tidak saling dorong
Meski di dalam atraksi cukup menyeramkan, pengunjung diimbau untuk tidak berlarian, saling dorong, atau saling tarik.
4. Jaga barang bawaaan
Pengunjung diharapkan menjaga barang bawaan masing-masing karena pihak penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan. Rumah Hantu Kota Tua juga tidak menyediakan loker khusus.
5. Tidak kontak fisik
Pengunjung dilarang untuk melakukan kontak fisik atau menyentuh para hantu (talent) yang ada di dalam wahana. Sebab, para hantu tersebut juga tidak akan melakukan kontak fisik.
Baca juga: Uji Nyali di Rumah Hantu Kota Tua, Siapkan Mental