Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Aturan Bermain di Rumah Hantu Kota Tua Jakarta, Dilarang Menyentuh

Kompas.com - 29/11/2023, 11:11 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin menguji nyali bisa mencoba wahana horor baru yang ada di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

Bertajuk Rumah Hantu Kota Tua, wahana ini mengambil tempat di salah satu gedung ikonis di daerah tersebut.

“Kotu Tua identik dengan sejarah di Jakarta. Gedung ini termasuk ikon di Kota Tua, gedung Dharma Niaga,” kata Event Content Creative Rumah Hantu Kota Tua, Kevin, saat ditemui di lokasi, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Ada Rumah Hantu di Kota Tua Jakarta, Cuma Sampai 7 Januari 2024

Wahana Rumah Hantu Kota Tua masih berlangsung sampai dengan 7 Januari 2024.

Dikutip dari laman Instagram resminya, Rabu (29/11/2023), Wahana Rumah Hantu Kota Tua mengalami penyesuaian untuk waktu operasional. 

Saat ini, wahana dibuka setiap Selasa-Minggu, karena hari Senin ditutup mengikuti peraturan daerah setempat. Jam bukanya Selasa-Jumat pukul 14.00-21.00 WIB, sedangkan Sabtu-Minggu dan hari libur buka pukul 13.00-21.00 WIB. 

Harga tiketnya Selasa-Jumat Rp 25.000 per orang, sedangkan Sabtu-Minggu dan hari libur Rp 30.000 per orang. Tiket dapat dibeli langsung di tempat.

Aturan di Rumah Hantu Kota Tua

Sebelum masuk ke dalam wahana Rumah Hantu Kota Tua, berikut beberapa aturan termasuk larangan yang harus diperhatikan.

Tampak depan bangunan Rumah Hantu Kota Tua di gedung Dharma Niaga, Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis (23/11/2023).KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI Tampak depan bangunan Rumah Hantu Kota Tua di gedung Dharma Niaga, Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis (23/11/2023).

1. Pengunjung yang dilarang masuk

Tidak semua kondisi pengunjung memungkinkan untuk masuk ke rumah hantu dengan beberapa efek jumpscare (mengagetkan atau menakutkan). 

Oleh karena itu, pengunjung dengan beberapa kondisi seperti penderita asma, jantung, epilepsi, dan penyakit lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, dilarang untuk masuk ke dalam wahana. 

Baca juga: Cara ke Rumah Hantu Kota Tua Naik KRL, Transjakarta, dan MRT

Selain itu, para balita berusia sekitar 2-5 tahun, orang lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas, dan ibu hamil juga tidak diperkenankan masuk. 

2. Tidak mengambil gambar

Untuk menjaga kejutan dan alur perjalanan di dalam rumah hantu, serta agar lebih menikmati, pengunjung tidak diperkenankan mengambil gambar foto ataupun video saat berada di dalam wahana. Kecuali sudah mendapat izin dari pihak penyelenggara.  

"Kalau mau video hanya boleh menghadap ke muka, jadi ambil gambar muka atau reaction kalian saja," kata salah seorang petugas Rumah Hantu Kota Tua. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com