Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHRI Kepulauan Riau: Kenaikan Pajak Hiburan Harap Ditinjau Ulang

Kompas.com - 25/01/2024, 11:40 WIB
Hadi Maulana,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com –  Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin menilai kondisi perekonomian yang belum pulih dapat memberatkan para pelaku usaha dan konsumen industri hiburan.

Wahyu tak menampik bahwa kenaikan pajak hiburan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), namun tidak semua pelaku usaha hiburan dikatakan wahyu mampu membayar pajak sebesar 40 persen.

“Saya khawatir karena kenaikan pajak pelaku usaha hiburan malah tutup atau gulung tikar, ya ujung-ujungnya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, kan ini lebih berat lagi,” kata Wahyu Wahyudin di Batam, Rabu (24/1/2024).

Wahyu menegaskan, banyak masukan terkait potensi kehilangan pelanggan akibat kenaikan pajak dari pengusaha hiburan di Kota Batam.

Baca juga:

Maka dari itu, Wahyu menyarankan pemerintah agar membatasi kenaikan pajak hiburan itu untuk beberapa jenis hiburan seperti diskotek atau hiburan malam.

“Kalau sektor hiburan lainnya, misalkan pijat, kalau bisa jangan naik dulu, masa pendapatannya beda pajaknya sama, harusnya lebih detil,” terang Wahyu.

Senada juga diungkapkan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pengurus Daerah (BPD) Kepri mengaku heran dengan kenaikan tarif pajak hiburan yang cukup tinggi tersebut.

“Kami harapkan pemerintah bisa melakukan peninjauan ulang, karena kenaikan tarif pajak ini sangat memberatkan pelaku usaha,” ungkap Sekretaris PHRI BPD Kepri, Yeyen Heryawan.

“Kami juga heran dengan kenaikan pajak hiburan saat ini, dasar perhitungan seperti apa yang digunakan oleh pemerintah sehingga kenaikannya paling rendah 40 persen dan maksimal 75 persen,” jelas Yeyen.

Yeyen menyebutkan, kenaikan tarif pajak ini berpotensi membuat harga yang ditetapkan oleh pelaku usaha kepada konsumen meningkat sehingga para konsumen akan terbebani harga tinggi dan membuat bisnis pelaku usaha menjadi lesu.

Tanggapan Kemenparekraf dan Kemenkeu

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan Kemenparekraf menampung dan menerima aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku parekraf terkait perubahan tarif pajak hiburan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Jenis Hiburan Tertentu yang Kena Pajak 40-75 Persen, Apa Saja?

“Kami melalui Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis akan memfasilitasi setiap aspirasi dan memberikan tambahan informasi untuk pelaku parekraf dan juga ada helpdesk untuk mereka (pelaku parekraf),” kata Sandiaga melalui keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).

Senada diungkapkan, Staf Ahli Menparekraf Bidang Manajemen Krisis, Fadjar Hutomo menambahkan, terkait hal ini Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf sedang mengkaji materi perubahan persentase tarif pajak hiburan ini.

“Kami terus berkomunikasi, berkoordinasi, dan menyerap aspirasi kawan-kawan di industri, termasuk proses yang sedang mereka lakukan dan diskusikan untuk mengawal hal itu,” kata Fadjar.

Kemudian, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan bahwa pajak hiburan yang termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sebenarnya tidak mengalami kenaikan.

Baca juga: Inul dan Hotman Mengeluh Soal Kenaikan Pajak Hiburan, Ini Respons Sandiaga

Akan tetapi, nilai persentase pajak tersebut justru diturunkan dari semula paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen.

“Sebetulnya, kurang tepat kalau dibilang bahwa pajak jasa hiburan ini tarifnya naik. Secara umum, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) justru turun,” ungkap Lydia.

Lydia menjelaskan dalam UU ini ada 12 jenis PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. 

Dalam UU HKPD ini dicantumkan bahwa 11 jenis PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, seperti pajak pagelaran busana, kontes kecantikan, bioskop, hingga konser, yang dulunya dikenakan tarif pajak maksimal 35 persen, sesuai UU HKPD diturunkan tarifnya menjadi 10 persen.

Penurunan tarif pajak ini disesuaikan dengan PBJT jenis lainnya di dalam UU.

Sementara, ada pula beberapa jenis jasa hiburan tertentu yang dikenakan pajak sebesar 40-75 persen yaitu bar, kelab malam, diskotek, karaoke, dan mandi uap/spa.

“Urgensi kenaikan tarif ini adalah instrumen fiskal, dalam hal ini pajak tidak hanya mencari pendapatan sebanyak-banyaknya, tetapi instrumen fiskal ini juga berfungsi regulatory melakukan pengendalian,” pungkas Lydia.

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Larangan di Umbul Nilo, Pemandian Sebening Kaca di Klaten

Larangan di Umbul Nilo, Pemandian Sebening Kaca di Klaten

Travel Update
Ngargoyoso Waterfall, Wisata Air Terjun Baru di Karanganyar

Ngargoyoso Waterfall, Wisata Air Terjun Baru di Karanganyar

Jalan Jalan
Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Masyarakat Diingatkan Cek Kelayakan Bus di Spionam

Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Masyarakat Diingatkan Cek Kelayakan Bus di Spionam

Travel Update
7 Wisata Sejuk di Yogyakarta, Pas Dikunjungi Saat Panas

7 Wisata Sejuk di Yogyakarta, Pas Dikunjungi Saat Panas

Jalan Jalan
5 Desa Wisata Penyangga Borobudur Highland di Purworejo Dapat Pelatihan dan Pendampingan

5 Desa Wisata Penyangga Borobudur Highland di Purworejo Dapat Pelatihan dan Pendampingan

Travel Update
Lokasi, Cara Beli, dan Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas

Lokasi, Cara Beli, dan Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas

Travel Update
Hidden Gem di Batam, Wisata Sambil Olahraga ke Golf Island

Hidden Gem di Batam, Wisata Sambil Olahraga ke Golf Island

Jalan Jalan
Lokasi, Cara Beli, dan Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung

Lokasi, Cara Beli, dan Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung

Jalan Jalan
KAI Tambah 4 Perjalanan Kereta Api pada 12-31 Mei 2024

KAI Tambah 4 Perjalanan Kereta Api pada 12-31 Mei 2024

Travel Update
Planetarium Jagad Raya Tenggarong di Kaltim: Lokasi dan Tiket Masuk

Planetarium Jagad Raya Tenggarong di Kaltim: Lokasi dan Tiket Masuk

Travel Update
5 Hotel Dekat Bandara Internasional Juanda Surabaya

5 Hotel Dekat Bandara Internasional Juanda Surabaya

Hotel Story
Tiket.com Beri Promo ke Singapura, Ada Diskon hingga 30 Persen

Tiket.com Beri Promo ke Singapura, Ada Diskon hingga 30 Persen

Travel Update
Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Naik, Ratusan Pendaki Gagal Gapai Atap Jawa Tengah

Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Naik, Ratusan Pendaki Gagal Gapai Atap Jawa Tengah

Travel Update
Rute ke Gereja Ayam Bukit Rhema, Cuma 10 Menit dari Candi Borobudur

Rute ke Gereja Ayam Bukit Rhema, Cuma 10 Menit dari Candi Borobudur

Travel Tips
Kota Batu Cocok untuk Olahraga, Event Sport Tourism Akan Diperbanyak

Kota Batu Cocok untuk Olahraga, Event Sport Tourism Akan Diperbanyak

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com