Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elnusa Ingin BI Perintahkan Bank Mega Bayar Rp 111 Miliar

Kompas.com - 14/07/2011, 20:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Elnusa Tbk mendesak Bank Indonesia bersikap tegas dengan memutuskan Bank Mega bersalah dan memerintahkannya untuk membayar dana deposito yang dinyatakan hilang secara sepihak milik Elnusa senilai Rp 111 miliar.

Ini diperlukan karena batas waktu pelaksanaan uji kepantasan dan kepatutan manajemen Bank Mega sebagai bagian dari instruksi Bank Indonesia (BI) kepada bank tersebut sudah lewat, yakni 40 hari sejak 24 Mei 2011.

"Kasus Elnusa dan Bank Mega ini tidak sesuai dengan praktik yang berlaku di internasional, yakni jika terjadi sengketa antara bank dan nasabah, maka bank tetap membayar terlebih dahulu dana yang disengketakan. Itu biasa dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap bank itu tidak rusak," ujar Wakil Presiden Legal Elnusa Imansyah Syamsoeddin di Jakarta, Kamis (14/7/2011).

Seperti diketahui sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur BI pada 23 Mei 2011 menjatuhkan sanksi bagi BankMega, yang berlaku sejak Selasa (24/5). Bank Mega harus menghentikan penambahan nasabah deposito bebas (dikenal dengan istilah deposit on call) baru dan perpanjangan deposito bebas lama selama setahun. (Kompas, 25/5/2011).

Dalam sanksi BI, Bank Mega juga dilarang membuka jaringan kantor baru selama satu tahun. BI juga memerintahkan Bank Mega membentuk rekening penampung sementara (escrow account) senilai dana PT Elnusa dan Pemkab Batubara di Kantor Cabang Pembantu Bekasi Jababeka, yang pencairannya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan BI.

Dalam kasus bobolnya dana PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar dan Pemerintah Kabupaten Batubara (Sumatera Utara) sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega kantor cabang pembantu Bekasi Jababeka, BI menemukan pelanggaran ketentuan internal bank dan kelemahan pada manajemen risiko.

Beberapa waktu sebelumnya, BI menggelar jumpa pers untuk menyampaikan sanksi bagi Citibank, atas kasus pembobolan dana nasabah premium dan tewasnya nasabah kartu kredit. Kondisi ini berbeda dengan sanksi bagi Bank Mega, yang hanya disampaikan melalui siaran pers di situs resmi BI.

Saat itu, Bank Mega menghormati sanksi yang dikenai Bank Indonesia karena hal tersebut merupakan wewenang Bank Indonesia. Dalam siaran persnya, Sekretaris Perusahaan PT BankMega Tbk Gatot Aris Munandar mengatakan, penghentian pembukaan kantor cabang yang dikeluarkan oleh BI hanya bersifat sementara.

Menurut Imansyah, sembari menanti ketegasan BI, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum di Pengadilan Negara Jakarta Selatan untuk menyelesaikan kasus perdata. "Kami ingin BI menegakkan hukum dan menggunakan praktik internasional dalam penyelesaian sengketa nasabah dengan bank. Pasalnya, bagaimanapun, risiko operasional adalah tanggung jawab bank," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sederet Aktivitas Seru di Jungwok Blue Ocean, Tak Hanya Bisa Foto

Sederet Aktivitas Seru di Jungwok Blue Ocean, Tak Hanya Bisa Foto

Jalan Jalan
Kering Sejak Maret 2024, Waduk Rajui Jadi Spot Instagramable di Aceh

Kering Sejak Maret 2024, Waduk Rajui Jadi Spot Instagramable di Aceh

Travel Update
Arab Saudi Targetkan Lebih dari 2 Juta Kunjungan Turis Indonesia pada 2024

Arab Saudi Targetkan Lebih dari 2 Juta Kunjungan Turis Indonesia pada 2024

Travel Update
7 Hotel Dekat Stasiun Gambir, Mulai Rp 125.000

7 Hotel Dekat Stasiun Gambir, Mulai Rp 125.000

Travel Update
Wisata ke Arab Saudi Kini Bisa Pakai Visa Umrah

Wisata ke Arab Saudi Kini Bisa Pakai Visa Umrah

Travel Update
Promo Pameran Saudi Tourism Authority, Diskon Umrah hingga Rp 3 Juta

Promo Pameran Saudi Tourism Authority, Diskon Umrah hingga Rp 3 Juta

Travel Update
Wisatawan Nekat Kunjungi Tangga Haiku di Hawaii meski Sudah Ditutup

Wisatawan Nekat Kunjungi Tangga Haiku di Hawaii meski Sudah Ditutup

Travel Update
P'Narach Food and View, Resto dengan Konsep Unik di Kabupaten Semarang

P'Narach Food and View, Resto dengan Konsep Unik di Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
Bandara di Jepang Ini Tidak Pernah Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun

Bandara di Jepang Ini Tidak Pernah Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun

Travel Update
Air Terjun Dolo: Pesona Alam Lereng Gunung Wilis di Kabupaten Kediri

Air Terjun Dolo: Pesona Alam Lereng Gunung Wilis di Kabupaten Kediri

Jalan Jalan
5 Tempat Wisata Dekat Simpang Lima Semarang, Bukan Cuma Lawang Sewu

5 Tempat Wisata Dekat Simpang Lima Semarang, Bukan Cuma Lawang Sewu

Jalan Jalan
25 Hotel Terbaik di Dunia 2024 Versi TripAdvisor, Ada dari Indonesia

25 Hotel Terbaik di Dunia 2024 Versi TripAdvisor, Ada dari Indonesia

Hotel Story
Barang yang Paling Sering Ditinggal Wisatawan di Bandara, Apa Saja?

Barang yang Paling Sering Ditinggal Wisatawan di Bandara, Apa Saja?

Travel Tips
3 Syarat Wajib Ada di Destinasi MICE, Salah Satunya Venue

3 Syarat Wajib Ada di Destinasi MICE, Salah Satunya Venue

Travel Tips
5 Kolam Renang di Depok, Lengkap dengan Informasi Harga Tiket

5 Kolam Renang di Depok, Lengkap dengan Informasi Harga Tiket

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com