Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elnusa-Bank Mega Belum Berakhir

Kompas.com - 27/03/2012, 02:46 WIB

Jakarta, Kompas - Perkara perdata antara PT Elnusa Tbk dan PT Bank Mega Tbk belum berakhir. Elnusa meminta Bank Mega melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebaliknya, Bank Mega siap mengajukan banding atas putusan yang dibacakan pada 22 Maret 2012 itu.

Vice President Corporate Secretary Elnusa Heru Samodra menjelaskan, hubungan antara Elnusa dan Bank Mega adalah hubungan antara nasabah dan bank. ”Selayaknya, nasabah dilindungi oleh bank,” kata Heru di Jakarta, Senin (26/3).

Heru mengakui, secara legal, Bank Mega memang memiliki hak mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jaksel. Namun, secara hubungan nasabah dan bank, deposito berjangka dari dana Elnusa di Bank Mega sudah jatuh tempo.

Putusan perdata majelis hakim PN Jaksel menyatakan, Bank Mega melanggar hukum dan harus membayar ganti rugi berupa pencairan deposito berjangka senilai Rp 111 miliar. Bunga 6 persen per tahun juga harus dibayar sejak putusan dibacakan hingga berkekuatan hukum tetap.

Sekretaris Perusahaan Bank Mega Gatot Aris Munandar melalui surat elektronik menyatakan, putusan PN Jaksel itu bertentangan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang telah menghukum terdakwa bersalah dan mengganti kerugian Elnusa.

”Putusan Pengadilan Tipikor Bandung itu tidak menyebutkan Bank Mega sebagai pihak yang bertanggung jawab mengembalikan dana Elnusa yang telah dikorupsi terdakwa,” kata Gatot.

Yang dihukum di Pengadilan Tipikor Bandung adalah Santun Nainggolan (mantan Direktur Keuangan Elnusa), Ivan CH Lita (mantan pengurus PT Discovery Indonesia dan PT Harvestindo Asset Management), Itman Harry Basuki (mantan Kepala Cabang Bank Mega), serta Teuku Zulham Sjuib, Andhy Gunawan, dan Richard Latief.

Kasus ini berawal dari bobolnya dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar yang disimpan di Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Bekasi Jababeka. Bank Indonesia telah menjatuhkan sanksi bagi Bank Mega berupa larangan menambah nasabah deposito bebas—dikenal sebagai deposit on call—selama satu tahun sejak 24 Mei 2011. (idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Menuju ke Jungwok Blue Ocean Gunungkidul, Yogyakarta

Rute Menuju ke Jungwok Blue Ocean Gunungkidul, Yogyakarta

Jalan Jalan
Segara Kerthi Diperkenalkan ke Delegasi World Water Forum di Bali, Apa Itu?

Segara Kerthi Diperkenalkan ke Delegasi World Water Forum di Bali, Apa Itu?

Travel Update
Sederet Aktivitas Seru di Jungwok Blue Ocean, Tak Hanya Bisa Foto

Sederet Aktivitas Seru di Jungwok Blue Ocean, Tak Hanya Bisa Foto

Jalan Jalan
Kering Sejak Maret 2024, Waduk Rajui Jadi Spot Instagramable di Aceh

Kering Sejak Maret 2024, Waduk Rajui Jadi Spot Instagramable di Aceh

Travel Update
Arab Saudi Targetkan Lebih dari 2 Juta Kunjungan Turis Indonesia pada 2024

Arab Saudi Targetkan Lebih dari 2 Juta Kunjungan Turis Indonesia pada 2024

Travel Update
7 Hotel Dekat Stasiun Gambir, Mulai Rp 125.000

7 Hotel Dekat Stasiun Gambir, Mulai Rp 125.000

Travel Update
Wisata ke Arab Saudi Kini Bisa Pakai Visa Umrah

Wisata ke Arab Saudi Kini Bisa Pakai Visa Umrah

Travel Update
Promo Pameran Saudi Tourism Authority, Diskon Umrah hingga Rp 3 Juta

Promo Pameran Saudi Tourism Authority, Diskon Umrah hingga Rp 3 Juta

Travel Update
Wisatawan Nekat Kunjungi Tangga Haiku di Hawaii meski Sudah Ditutup

Wisatawan Nekat Kunjungi Tangga Haiku di Hawaii meski Sudah Ditutup

Travel Update
P'Narach Food and View, Resto dengan Konsep Unik di Kabupaten Semarang

P'Narach Food and View, Resto dengan Konsep Unik di Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
Bandara di Jepang Ini Tidak Pernah Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun

Bandara di Jepang Ini Tidak Pernah Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun

Travel Update
Air Terjun Dolo: Pesona Alam Lereng Gunung Wilis di Kabupaten Kediri

Air Terjun Dolo: Pesona Alam Lereng Gunung Wilis di Kabupaten Kediri

Jalan Jalan
5 Tempat Wisata Dekat Simpang Lima Semarang, Bukan Cuma Lawang Sewu

5 Tempat Wisata Dekat Simpang Lima Semarang, Bukan Cuma Lawang Sewu

Jalan Jalan
25 Hotel Terbaik di Dunia 2024 Versi TripAdvisor, Ada dari Indonesia

25 Hotel Terbaik di Dunia 2024 Versi TripAdvisor, Ada dari Indonesia

Hotel Story
Barang yang Paling Sering Ditinggal Wisatawan di Bandara, Apa Saja?

Barang yang Paling Sering Ditinggal Wisatawan di Bandara, Apa Saja?

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com