Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/04/2016, 09:17 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat ingin berwisata ke luar negeri, hal yang wajib dimiliki adalah paspor sebagai tanda identitas ketika bepergian. Jika negara yang dituju mensyaratkan untuk memiliki visa, tentunya wisatawan juga harus menyiapkan visa.

Halaman paspor yang ditawarkan untuk wisatawan terdapat dua jenis yaitu 24 halaman dan 48 halaman. Anggapan yang kerap muncul saat ingin mengurus paspor dan juga memiliki paspor dengan jumlah 24 halaman adalah hanya digunakan oleh calon tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso membantah tentang anggapan paspor dengan jumlah 24 halaman hanya untuk TKI. Menurutnya, penggunaan paspor 24 halaman itu memiliki fungsi dan derajat yang sama dengan paspor 48 halaman.

“Stigma itu timbul karena ada beberapa negara penerima di Timur Tengah hanya menerima paspor 24 halaman. Padahal secara hukum keduanya sama. Paspor 24 halaman juga bisa digunakan untuk liburan,” ungkap Heru saat dihubungi KompasTravel di Jakarta, Selasa (26/4/2016) sore.

Ia menegaskan hal itu dipastikan dengan keluarnya Reraturan Direktur Jenderal Imigrasi nomor: IMI.1040.GR.01.01 tahun 2010 tentang perubahan Kelima atas petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi nomor : F-459.I2.03.02 tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia. Pertimbangan memilih paspor 24 halaman juga berdasarkan frekuensi dan tujuan berlibur.

"Kalau dirasa cuma ingin berlibur sebentar dan cuma di negara-negara ASEAN, paspor 24 halaman juga bisa. Bukan lalu dianggap untuk TKI," kata Heru.

Heru menambahkan, paspor 48 halaman juga bisa diberikan kepada TKI. Pasalnya, beberapa negara di dunia penerima TKI mensyaratkan untuk menggunakan paspor dengan 48 halaman.

“Lalu ada paspor yang harus 48 halaman harus disiapkan untuk perjalanan misalnya ke Jepang, Eropa, Amerika, Korea. Makanya, petugas pembuatan imigrasi akan bertanya tujuan negara-negara yang akan dikunjungi sebelum proses pembuatan paspor,” paparnya.

Persyaratan khusus untuk memiliki paspor dengan jumlah 48 halaman itu, lanjut Heru, adalah kebijakan masing-masing negara di dunia. Ia menyebutkan, warga negara Indonesia juga harus mengikuti peraturan tersebut.

"Penggunaan paspor 24 halaman itu kembali lagi disesuaikan dengan kebijakan masing-masing negara di dunia. Misalnya, negara ASEAN, paspor 24 halaman sudah pasti digunakan. Ke Eropa, paspor 24 halaman sudah pasti gak bisa. Makanya harus urus paspor 48 halaman," jelasnya.

Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi yang dikeluarkan pada tahun 2010 itu bertujuan untuk mencegah salah penafsiran yang beredar di masyarakat. Peraturan tersebut mulai berlaku efektif sejak 15 November 2010.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com