Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Paspor 24 Halaman Hanya untuk TKI?

Kompas.com - 28/04/2016, 09:17 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat ingin berwisata ke luar negeri, hal yang wajib dimiliki adalah paspor sebagai tanda identitas ketika bepergian. Jika negara yang dituju mensyaratkan untuk memiliki visa, tentunya wisatawan juga harus menyiapkan visa.

Halaman paspor yang ditawarkan untuk wisatawan terdapat dua jenis yaitu 24 halaman dan 48 halaman. Anggapan yang kerap muncul saat ingin mengurus paspor dan juga memiliki paspor dengan jumlah 24 halaman adalah hanya digunakan oleh calon tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso membantah tentang anggapan paspor dengan jumlah 24 halaman hanya untuk TKI. Menurutnya, penggunaan paspor 24 halaman itu memiliki fungsi dan derajat yang sama dengan paspor 48 halaman.

“Stigma itu timbul karena ada beberapa negara penerima di Timur Tengah hanya menerima paspor 24 halaman. Padahal secara hukum keduanya sama. Paspor 24 halaman juga bisa digunakan untuk liburan,” ungkap Heru saat dihubungi KompasTravel di Jakarta, Selasa (26/4/2016) sore.

Ia menegaskan hal itu dipastikan dengan keluarnya Reraturan Direktur Jenderal Imigrasi nomor: IMI.1040.GR.01.01 tahun 2010 tentang perubahan Kelima atas petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi nomor : F-459.I2.03.02 tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia. Pertimbangan memilih paspor 24 halaman juga berdasarkan frekuensi dan tujuan berlibur.

"Kalau dirasa cuma ingin berlibur sebentar dan cuma di negara-negara ASEAN, paspor 24 halaman juga bisa. Bukan lalu dianggap untuk TKI," kata Heru.

Heru menambahkan, paspor 48 halaman juga bisa diberikan kepada TKI. Pasalnya, beberapa negara di dunia penerima TKI mensyaratkan untuk menggunakan paspor dengan 48 halaman.

“Lalu ada paspor yang harus 48 halaman harus disiapkan untuk perjalanan misalnya ke Jepang, Eropa, Amerika, Korea. Makanya, petugas pembuatan imigrasi akan bertanya tujuan negara-negara yang akan dikunjungi sebelum proses pembuatan paspor,” paparnya.

Persyaratan khusus untuk memiliki paspor dengan jumlah 48 halaman itu, lanjut Heru, adalah kebijakan masing-masing negara di dunia. Ia menyebutkan, warga negara Indonesia juga harus mengikuti peraturan tersebut.

"Penggunaan paspor 24 halaman itu kembali lagi disesuaikan dengan kebijakan masing-masing negara di dunia. Misalnya, negara ASEAN, paspor 24 halaman sudah pasti digunakan. Ke Eropa, paspor 24 halaman sudah pasti gak bisa. Makanya harus urus paspor 48 halaman," jelasnya.

Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi yang dikeluarkan pada tahun 2010 itu bertujuan untuk mencegah salah penafsiran yang beredar di masyarakat. Peraturan tersebut mulai berlaku efektif sejak 15 November 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Travel Tips
Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Travel Tips
Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Travel Update
Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Travel Update
Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Travel Update
Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut 'Flare' di Gunung Andong

Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut "Flare" di Gunung Andong

Travel Update
Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Travel Tips
Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Travel Update
5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

Jalan Jalan
4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Travel Update
5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

Travel Tips
Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com