Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - Diperbarui 05/08/2021, 17:26 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sri Anindiati Nursastri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspor adalah syarat mutlak untuk traveling ke luar negeri. Paspor akan diperiksa dari bandara keberangkatan dan kedatangan. Usai diperiksa, paspor akan dicap sebagai tanda masuk dan keluar.

Baca juga: Cara Buat Paspor Elektronik Secara Online, Berikut Panduannya

Seiring dengan berlanjutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 3-9 Agustus 2021, penghentian pelayanan secara tatap muka di kantor imigrasi turut diperpanjang.

Penghentian sementara pelayanan keimigrasian tatap muka juga berimplikasi pada Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Sementara ini, kuota antrean paspor online ditiadakan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Layanan Paspor Tatap Muka dan Online Tutup

Namun, ada baiknya kenali terlebih dahulu bedanya paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor. Jika saatnya sudah bisa mengurus paspor dan traveling ke luar negeri kembali, kamu sudah bisa menetapkan pilihan. 

Jadi, apa bedanya paspor non-elektronik atau paspor biasa dengan paspor elektronik? Jenis paspor manakah yang harus dipilih?

Tempat pengurusan e-paspor terbatas

Jika kamu memilih paspor biasa, pengurusannya bisa dilakukan di semua kantor imigrasi. Kamu bisa pergi ke kantor imigrasi kelas satu dan dua.

Tampak paspor elektronik yang diperlihatkan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (23/11/2016). Ada tanda-tanda kecil yang membedakan antara paspor biasa dengan paspor elektronik, termasuk dengan ketebalan paspor yang berbeda.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Tampak paspor elektronik yang diperlihatkan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (23/11/2016). Ada tanda-tanda kecil yang membedakan antara paspor biasa dengan paspor elektronik, termasuk dengan ketebalan paspor yang berbeda.
Sementara untuk paspor elektronik, kamu hanya bisa pergi ke beberapa kantor imigrasi. Sampai per Juni 2021, baru ada 35 kantor imigrasi yang dapat melayani pengurusan e-paspor.

Beberapa tempat itu misalnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, dan lainnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com