LABUAN, BAJO, KOMPAS.com - Menyusul terbakarnya padang rumput seluas 10 hektar di Pulau Komodo, Balai Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), melarang pengunjung membuang puntung rokok sembarangan.
Kepala Balai TN Komodo, Budi Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat imbauan yang isinya mengingatkan pengunjung tentang larangan membuang puntung rokok.
"Aktivitas yang dapat menyebabkan kebakaran hutan, salah satunya membuang puntung rokok sembarangan. Itulah yang kita larang, untuk mencegah kebakaran hutan," kata Budi kepada Kompas.com, Senin (2/7/2018).
Baca juga: Berapa Kisaran Harga Liburan ke TN Komodo?
Menurut Budi, pengunjung yang aktivitasnya diketahui menimbulkan kebakaran hutan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia juga mengharapkan setiap pengunjung ikut menjaga kelestarian TN Komodo yang berada di Kabupaten Manggarai Barat itu.
Baca juga: 8 Fakta Seputar Komodo, Hewan Purba yang Hanya Ada di Indonesia
Terkait terbakarnya padang rumput lanjut Budi, berdasarkan hasil penyelidikan, salah satunya yakni berasal dari aktivitas manusia.
Budi menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Balai Pengendalian dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dukungan sarana pemadaman kebakaran hutan.
Mau liburan gratis ke Jepang? Ikuti kuis "Ohayo Jepang" dengan klik link berikut ini "Mau Liburan Gratis ke Jepang? Ikuti Kuis "Ohayo Jepang" Ini" dan jawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul di banner pada bagian bawah artikel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.