Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, TN Halimun Salak Wilayah Lebak dan Sukabumi Tutup

Kompas.com - 19/05/2021, 16:14 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat, menutup obyek wisata alam di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Sukabumi untuk sementara.

Berdasarkan informasi dalam akun Instagram resmi Balai TNGHS @btn_gn_halimunsalak, Rabu (19/5/2021), penutupan dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami melakukan penutupan sementara objek wisata alam di lokasi Curug Cikadupunah, Ciporolak dan Gunung Luhur Kabupaten Lebak pada 15 Mei s/d 30 Mei 2021 serta di lokasi Cidahu dan Cimalati Kabupaten Sukabumi pada 18 Mei s/d 23 Mei 2021,” seperti yang tertera dalam salah satu unggahannya.

Baca juga: Main ke Setu Tamansari di Bogor, Naik Perahu Sambil Lihat Gunung Salak

Adapun, penutupan tempat wisata alam di wilayah Kabupaten Lebak tertera dalam Surat Edaran (SE) Balai TNGHS Nomor SE.302/T.14/TU/HMS/5/2021 tentang Penutupan Sementara Aktivitas Kunjungan Wisata Alam di Kawasan TN Gunung Halimun Salak di Wilayah Kabupaten Lebak.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 terkait penutupan sementara tempat wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri.

SE juga menindaklanjuti Instruksi Bupati Lebak Nomor 443/1819-SATGAS/2021 terkait hal yang serupa untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: 6 Gunung Dekat Jakarta, Cocok untuk Para Pencinta Kesegaran

“Balai TNGHS melakukan penutupan sementara kunjungan wisata alam pada ODTWA (obyek daya tarik wisata alam) yang berada pada wilayah administrasi Kabupaten Lebak yang meliputi Site Wisata Ciporolak di Kecamatan Cibeber, Site Wisata Cikadupunah di Kecamatan Cibeber, Site Wisata Gunung Luhur di Kecamatan Cibeber,” seperti yang tertera dalam SE tersebut.

Sementara untuk penutupan kegiatan wisata di wilayah Kabupaten Sukabumi, hal tersebut mengacu pada SE Balai TNGHS yang menindaklanjuti SE Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Nomor 556/660/Ind perihal Penutupan Sementara.

Dalam SE tersebut, pihak Balai TNGHS menutup sementara kunjungan wisata alam ke Site Wisata Cidahu di Kecamatan Cidahu dan Site Wisata Cimalati di Kecamatan Cicurug.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com