KOMPAS.com - Pemerintah Jepang berencana melonggarkan aturan penggunaan masker di transportasi umum, dan hanya merekomendasikan pemakaiannya saat jam-jam sibuk saja.
Perdana Menteri Fumio Kishida dan menteri terkait akan membuat keputusan pada Jumat depan (17/2/2023) tentang kapan pedoman baru itu mulai berlaku dengan perkiraan penerapan pada pertengahan Maret mendatang.
Baca juga:
Melansir Kyodonews, Jumat (10/2/2023), kebijakan ini diambil sejalan dengan keputusan pemerintah yang menurunkan klasifikasi Covid-19 pada 8 Mei 2022 dan tidak lagi mewajibkan siswa untuk menggunakan masker selama kegiatan sekolah.
Seperti diberitakan Kompas.com (16/1/2023), level pandemi Covid-19 di Negeri Sakura rencananya akan diturunkan dari Kelas 2 menjadi Kelas 5.
Lihat postingan ini di Instagram
Adapun Kelas 2 meliputi tindakan pencegahan yang luas, antara lain pembatasan pergerakan antara seseorang yang terinfeksi dan kontak eratnya.
Oleh karena pandemi Covid-19 berencana diturunkan ke Kelas 5, maka tindakan pencegahan pun harus disesuaikan menurut levelnya.
Kishida mengatakan bahwa keputusan untuk memakai masker, baik di dalam atau di luar ruangan, akan diserahkan kepada masing-masing individu.
Di sekolah, para siswa tidak lagi diharuskan memakai masker, tetapi dapat memilih untuk melakukannya jika mengkhawatirkan kesehatan mereka.
Masker tidak akan diperlukan pada upacara kelulusan di musim semi, bahkan sebelum pedoman tersebut berlaku.
"Meskipun tidak pernah ada mandat penggunaan masker di Jepang, tetapi pemakaian masker telah menjadi kebiasaan sehari-hari warga selama tiga tahun terakhir," demikian isi pernyataan tersebut.
Baca juga: Tahun 2023, Bunga Sakura di Jepang Akan Mekar mulai Maret
Nantinya pedoman baru ini dimaksudkan dapat membantu individu untuk memperkirakan kapan mereka harus memakai masker, dan pada kondisi apa saja. Misalnya, ketika mereka terpapar Covid-19 atau setelah mengunjungi institusi medis.
Masker juga akan dibingkai sebagai cara yang efektif untuk melindungi diri jika berisiko tinggi mengalami gejala parah, atau berada di tempat yang ramai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.