Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Masjid Al-Makmur Cikini, Terancam Dibongkar Beberapa Kali

Kompas.com - 11/07/2023, 18:00 WIB
Gading Perkasa,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masjid Jami' Al-Makmur Cikini, atau juga sering disebut Masjid Al-Makmur, diresmikan pada tahun 1932. Lokasi masjid ini sempat berpindah-pindah hingga akhirnya berada di tepi Sungai Ciliwung, Jalan Raden Saleh Raya.

Sebelumnya, Masjid Al-Makmur berada dalam kompleks Rumah Raden Saleh yang berada sekitar 80-100 meter dari lokasinya berdiri saat ini.

Baca juga:

Menurut pemandu wisata dari Wisata Kreatif Jakarta, Adjie Hadipriawan, seluruh tanah milik Raden Saleh dijual ketika ia hijrah ke Bogor bersama istrinya, Raden Ayu Danudirdja.

Ia juga menjual bangunan masjid kepada keluarga Alatas sehingga kawasan itu sempat dijuluki kawasan Alatas.

Baca juga: Menyusuri Jejak Arab di Cikini, Serasa di Timur Tengah

"Raden Saleh pindah ke Bogor, ikut istrinya yang asli sana. Dan pada tahun 1880 wafat dan dimakamkan di daerah Empang, Bogor," tutur Adjie kepada Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).

Lebih lanjut Adjie mengatakan, setelah seluruh tanah, termasuk Masjid Jami' Al-Makmur, dijual ke keluarga Alatas, tanah itu dijual lagi ke Yayasan Ratu Emma (yayasan misionaris Kristen milik orang Belanda) sehingga masjid itu diminta untuk dibongkar.

Masjid Jami Al-Ma'mur, Jalan Raden Saleh Raya Nomor 30, Cikini, Menteng, Jakarta PusatKOMPAS.com/SANIA MASHABI Masjid Jami Al-Ma'mur, Jalan Raden Saleh Raya Nomor 30, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat

Diketahui, upaya pembongkaran Masjid Jami' Al-Makmur pertama kalinya terjadi sekitar tahun 1947.

"Akhirnya, tokoh-tokoh Islam pada saat itu, seperti HOS Cokroaminoto dan Agus Salim, menghimpun masyarakat untuk memanggul surau dari gedek (bilik bambu) ramai-ramai ke sini (Jalan Raden Saleh Raya)," jelas Adjie.

Namun, upaya pembongkaran Masjid Jami' Al-Makmur sempat kembali berlanjut. Beberapa alasannya, mulai dari sengketa terkait sertifikat tanah di tempat masjid berdiri hingga rencana pelebaran Kali Ciliwung.

Baca juga:

Berdasarkan penuturan Adjie, pihak Rumah Sakit PGI Cikini mengklaim mempunyai sertifikat tanah di tempat Masjid Jami' Al-Makmur dipindahkan sehingga terancam dibongkar.

"Namun akhirnya dibantu Gubernur (DKI Jakarta) saat itu, Wiyogo Atmodarminto, sehingga masjid ini memiliki sertifikat tanah," kata Adjie.

Gubernur DKI Jakarta periode 1987-1992 tersebut kembali turun tangan sewaktu ada rencana pelebaran Kali Ciliwung, agar area Masjid Jami' Al-Makmur tidak dibongkar.

Sebagai informasi, Masjid Jami' Al-Makmur buka 24 jam setiap hari, dan berlokasi di Jalan Raden Saleh Raya Nomor 30, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Mengintip Masjid di Cikini Peninggalan Maestro Lukis Raden Saleh

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com