Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mendaki Gunung Gede yang Sudah Buka per 17 Juli 2023, Sudah Vaksin

Kompas.com - 18/07/2023, 11:31 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com - Pendakian Gunung Gede-Pangrango buka lagi mulai Senin (17/7/2023) setelah tutup sejak 15 Mei 2023.

Dibukanya jalur pendakian gunung yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) itu menambah opsi aktivitas wisata untuk dilakukan masyarakat Jakarta dan sekitarnya.

Sebagai info, Gede-Pangrango adalah salah satu gunung terdekat dari Jakarta. Jaraknya sekitar 94 kilometer (km) dengan waktu tempuh kurang-lebih 3 jam.

Baca juga: Pendakian Gunung Gede Pangrango Akhirnya Buka Lagi 17 Juli 2023

"Betul, pendakian (Gunung Gede-Pangrango) buka hari Senin tanggal 17 Juli 2023," kata admin Call Center TNGGP dilansir dari Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).

Apabila hendak mendaki Gunung Gede-Pangrango, maka calon pendaki harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Syarat mendaki Gunung Gede-Pangrango

Berikut ini adalah syarat mendaki Gunung Gede-Pangrango yang telah Kompas.com rangkum:

Mulai Selasa (10/5/2022), pendakian Gunung Gede Pangrango Jawa Barat kembali dibuka. Meski menjadi andalan gunung untuk didaki saat 17 Agustus, Gunung Gede Pangrango tutup untuk 17 Agustus 2022.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Mulai Selasa (10/5/2022), pendakian Gunung Gede Pangrango Jawa Barat kembali dibuka. Meski menjadi andalan gunung untuk didaki saat 17 Agustus, Gunung Gede Pangrango tutup untuk 17 Agustus 2022.

  1. Membawa surat sehat yang didapat usai cek kesehatan pada hari -H pendakian
  2. Wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
  3. Wajib booking online melalui laman web resmi booking.gedepangrango.org
  4. Semua calon pendaki wajib upload identitas yang masih berlaku seperti KTP, SIM, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Paspor,Kartu Anggota TNI/Polri atau surat keterangan domisili dari RT/RW setempat (bagi yang tidak/belum memiliki identitas). Dilarang upload Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Raport, dan sejenisnya
  5. Pendaki di bawah 5 tahun menjadi tanggung jawab orang tua/wali dan tidak mendapat asuransi jiwa dan calon pendaki yang berusia dibawah 17 Tahun wajib melampirkan surat izin orangtua/wali disertai foto copy identitas orantua/eali yang masih berlaku
  6. Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) pendakian dibuat untuk kelompok pendaki dengan jumlah minimum 3 orang dan maksimum 10 orang pendaki
  7. Berbadan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit berbahaya
  8. Membawa perlengkapan standar pendakian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com