Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Savana Bromo Hijau Lagi, Patuhi 15 Larangan di Gunung Bromo Ini

Kompas.com - 24/10/2023, 08:15 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Sabana atau padang rumput di Gunung Bromo, Jawa Timur, sudah menghijau lagi.

Sebelumnya, sabana Bromo sempat menghitam akibat kebakaran yang melanda pada Bulan September 2023.

Kini, wisatawan bisa menyaksikan lagi hijaunya sabana Bromo, tepatnya di kaldera sisi selatan atau pintu masuk via Jemplang (Lumajang dan Malang).

Baca juga: Sabana Bromo Menghijau Lagi, Ini Tempat Terbaik Melihatnya

Beberapa spot terbaik untuk menyaksikan hijaunya Sabana Bromo, antara lain adalah di Pertigaan Jemplang, Bukit Teletubbies, Bantengan, dan Watu Gede.

Adapun hijaunya kembali sabana Bromo jadi kabar baik bagi wisatawan. Namun, wisatawan tentunya harus ikut menjaganya.

15 larangan di Gunung Bromo

Guna menjaga kelestarian alam Gunung Bromo, bisa dengan tidak melakukan larangan yang ditetapkan pengelola.

Berikut ini Kompas.com rangkum 15 larangan di Gunung Bromo, dilansir dari laman Booking Online Wisata Bromo:

Kawasan Watu Gede di Gunung Bromo sewaktu masih hijau.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Kawasan Watu Gede di Gunung Bromo sewaktu masih hijau.

  1. Mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya
  2. Menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan
  3. Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan
  4. Membawa minuman keras atau beralkohol
  5. Membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya.
  6. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.
  7. Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape dll, kecuali jam tangan
  8. Membawa senjata api senapan angin bahan peledak dan senjata tajam lainnnya.
  9. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dll.
  10. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan.
  11. Membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.
  12. Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.
  13. Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.
  14. Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkankebakaran hutan.
  15. Melakukan perbuatan asusila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com