Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pajak Hiburan, Sandiaga: Pemerintah dan Pengusaha Perlu Ngopi Bareng

Kompas.com - 12/01/2024, 15:34 WIB
Nugraha Perdana,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Kebijakan pajak hiburan 40 - 75 persen juga tengah mengkhawatirkan para pengusaha UMKM di Malang Raya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan, perlu adanya duduk bareng (diskusi) antara pemerintah dengan para pengusaha.

Hal itu diungkapkannya usai menghadiri kegiatan Pelatihan Barista Kopi yang diselenggarakan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Malang, Jawa Timur pada Jumat (12/1/2024).

Dia mengatakan, bahwa sebenarnya pemerintah meskipun adanya kebijakan pajak tersebut berusaha tidak memberatkan para pengusaha.

"Ini yang perlu banyak sosialisasi dan diskusi. Kita akan tanya kalau 15 persen kan sekarang sudah diterima, nah ini perlu diskusi," jelas Sandiaga.

"Makanya kita bikin pelatihan ini supaya pemerintah juga bisa ngopi bersama masyarakat terutama pengusaha kecil. Yang saat ini mulai bangkit namun khawatir dengan beban pajak," lanjutnya.

Baca juga:

Sandiaga: Pelaku Usaha Pariwisata di Bali Protes Keras Kenaikan Pajak Hiburan

Spa di Bali Tidak Kena Pajak Hiburan 40 Persen, Sandiaga: Spa Bukan Hiburan

Sadiaga mengatakan, ia emahami kebijakan tersebut sangat memberatkan para pengusaha UMKM.

"Sangat mengerti bahwa masyarakat terutama pengusaha UMKM sangat berat dalam menghadapi ekonomi pasca pandemi. Terutama di Malang Raya, banyak yang ada di usaha pariwisata," katanya.

Sebagai informasi, kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.

Diketahui, pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah.

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com