Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHRI Tegaskan Tolak Diskriminasi Tarif Pajak Hiburan

Kompas.com - 23/02/2024, 13:01 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menegaskan, PHRI menolak diskriminasi tarif pajak yang dikenakan pada jasa hiburan.

"Posisinya PHRI adalah kita menolak diskriminasi tarif pajak. Jadi kami nanti juga akan mengajukan review uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) menyusul GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia)"," kata dia.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV PHRI 2024 yang Kompas.com pantau secara daring, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: GIPI Ajukan Cabut Pajak Hiburan 40-75 Persen, Sejalan dengan Kemenparekraf

Hariyadi melanjutkan, PHRI akan ikut dalam gugatan tersendiri, karena menilai adanya diskriminasi terhadap pajak hiburan. Padahal, menurut dia besaran pajak yang dikenakan harus sama besarannya.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Penentuan tarif pajak ini, katanya, mengacu pada pasal 58 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2022 (UU HKPD), yang menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

"Jadi kita akan meminta pembatalan terhadap pasal 58 ayat 2 (UU HKPD)," ujarnya.

Baca juga: Jenis Hiburan Tertentu yang Kena Pajak 40-75 Persen, Apa Saja?

Sebagaimana yang diketahui, Pasal 57 ayat 2 UU HKPD mengatur besaran pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.

Tidak hanya itu, Hariyadi mengatakan PHRI jug akan mempelajari dan mengajukan uji materi atas pajak hotel dan restoran. PHRI menilai, pembayaran pajak daerah tidak bisa didiskreditkan.

Ilustrasi spa sebagai salah satu bagian dari wisata kebugaran. SHUTTERSTOCK/LUCKY BUSINESS Ilustrasi spa sebagai salah satu bagian dari wisata kebugaran.

Sebelumnya, GIPI telah mengajukan pencabutan kebijakan pajak hiburan 40 sampai 75 persen untuk jasa hiburan ke MK pada 7 Februari 2024 pukul 13.56 WIB.

Maka dari itu, dengan berjalannya proses hukum di MK, DPP GIPI mengatakan bahwa selama menunggu putusan Uji Materi di MK, pengusaha jasa hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) membayar pajak hiburan dengan tarif lama.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com