Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bali: SK Teluk Benoa Sesuai Prosedur

Kompas.com - 16/07/2013, 08:39 WIB
DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan surat keputusan yang dibuatnya tentang pemberian izin dan hak pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan wilayah Teluk Benoa sudah sesuai prosedur. "Kalau kata kita, sudah prosedural," katanya usai membuka dialog Forum Kerukunan Umat Beragama, di Mangupura, Badung, Senin (15/7/2013).

Mantan Kapolda Bali ini juga membenarkan proyek reklamasi Teluk Benoa sudah dibahas dalam Masterplan Percepatan, dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yang  persiapannya sudah matang. "Cuma orang selalu ribut, masak kita ajak ngomong semua orang,  tidak mungkin. Kan ada perwakilan, kita tidak mungkin bicara pada semua orang satu-satu," ujarnya.

Menurut Pastika, mengundang semua orang untuk bicara terkait pembahasan juga tidak mungkin karena sudah ada yang mewakili, baik dari kalangan instansi, perwakilan masyarakat, maupun wakil DPRD. "Jadi tidak ada masalah. Tidak logis kalau saya atau kita atau siapa pun berbicara misalnya dengan seluruh akademisi, yang relevan saja," ujarnya.

Gubenur Bali pada 26 Desember 2012 telah mengeluarkan Keputusan Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali.

Sebelumnya Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali, Wayan "Gendo" Suardana meminta supaya SK terkait reklamasi Teluk Benoa segera dicabut karena dipandang bertentangan dengan UUD 1945.

"SK Reklamasi yang dikeluarkan Gubernur Bali, semangatnya  sama dengan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) dalam UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," ujarnya.

HP3, menurut Suardana, merupakan instrumen sertifikasi yang melegalkan pengusahaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan budidaya, pariwisata, dan pertambangan kepada sektor swasta, termasuk asing. "Instrumen HP3 telah dicabut Mahkamah Konstitusi, maka SK Gubernur dengan semangat yang sama secara otomatis harus dicabut," ucapnya.

Suardana menambahkan, terlebih dalam konsideran SK Gubernur Bali menggunakan UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagai dasar hukum. "Dengan demikian jelas SK ini bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dicabut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com