Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Jalan-jalan ke Hongkong? Perhatikan Sejumlah Aturan Ini!

Kompas.com - 17/03/2014, 09:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

HONGKONG, KOMPAS.com - Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Di mana pun Anda berada, sedianya mengikuti aturan atau adat istiadat yang berlaku di tempat yang Anda datangi, tak terkecuali jika Anda tengah berwisata. Di Hongkong misalnya, ada aturan tertentu yang harus Anda perhatikan agar liburan Anda di kota metropolitan itu berjalan lancar dan menyenangkan.

Hongkong memang terkenal dengan penerapan aturannya yang cukup ketat. Jika dilanggar, Anda bisa saja diharuskan membayar denda dengan jumlah yang cukup besar. Misalnya saja, aturan mengenai lokasi merokok. Pemerintah Hongkong tidak melarang warganya atau pendatang untuk merokok di sana. Hanya saja, merokok tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Anda hanya diperbolehkan merokok di tempat yang disediakan, yakni di lokasi-lokasi yang ada tempat sampah dengan asbak di atasnya.

"Merokok jangan di sembarang tempat. Kalau di pinggir jalan ada tong sampah, ada asbak, baru boleh," ujar pemandu wisata, Ngawawi saat membawa rombongan wartawan, termasuk Kompas.com, mengikuti Smartfren Press Trip 2014 di Hongkong belum lama ini.

Menurut Ngawawi, denda yang dikenakan jika kedapatan merokok di sembarang tempat di Hongkong mencapai 5.000 dollar Hongkong atau sekitar Rp 7.500.000 (kurs Rp 1.500). Bukan hanya itu, turis asing yang hendak masuk ke Hongkong juga dilarang membawa rokok dalam jumlah besar. Masing-masing orang hanya diperbolehkan membawa 19 batang rokok.

Aturan yang harus Anda perhatikan jika berlibur di Hongkong bukan hanya terkait rokok. Anda juga dilarang membuang sampah sembarangan di daerah administratif khusus China bekas jajahan Inggris tersebut. Jika ketahuan membuang sampah sembarangan, Anda bisa dikenakan denda sebesar 1.500 dollar Hongkong atau sekitar Rp 2.250.000.

Selain itu, Hongkong menerapkan aturan lalu lintas yang ketat. Bagi pengguna jalan, misalnya, bisa dikenakan denda 600 dollar Hongkong atau sekitar Rp 900.000 jika menyeberangi jalan sebelum lampu pejalan kaki berwarna hijau. "Nanti malam, kalau jalan-jalan, harus lihat lampu. Kalau hijau baru lewat. Kadang-kadang orang lokal main lewat saja, tapi enggak ditilang memang, tapi kalau ada petugas, bisa kena 600 dollar Hongkong," tutur Ngawawi.

Jika Anda melanggar salah satu aturan tersebut, maka denda akan ditagih petugas Imigrasi Hongkong begitu Anda ke luar wilayah tersebut. Dengan begitu ketatnya penerapan aturan di Hongkong, masih beranikah Anda buang sampah sembarangan jika berlibur ke sana?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

Jalan Jalan
7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

Jalan Jalan
Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Travel Update
Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Travel Update
Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Travel Tips
Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Travel Update
Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Travel Update
Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Jalan Jalan
Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

Travel Update
Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Travel Update
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Travel Update
Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Travel Update
Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Jalan Jalan
Kemenparekraf Dorong Parekraf di Bogor Lewat FIFTY, Ada Bantuan Modal

Kemenparekraf Dorong Parekraf di Bogor Lewat FIFTY, Ada Bantuan Modal

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com