Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desa Adat Kuta Terapkan "Tri Dana" Saat Pelaksanaan Nyepi

Kompas.com - 18/03/2015, 07:55 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com – Desa adat Kuta akan menerapkan awig-awig atau hukum adat terkait pelaksanaan Nyepi yang tahun ini jatuh pada 21 Maret 2015 kepada siapa pun yang melanggar aturan Catur Brata Penyepian. Sanksinya pun tergantung dari tingkat kesalahan.

“Itu sudah diatur dalam hukum adat (awig-awig). Di dalam awig-awig itu dijelaskan adanya sanksi-sanksi jika melakukan pelanggaran,” kata Pimpinan Desa Adat Kuta, Wayan Swarsa saat dihubungi Kompas.com, di Denpasar, Bali, Selasa (17/3/2015). (Baca: Denpasar Andalkan "Heritage City Tour" untuk Tarik Wisatawan)

Swarsa menjelaskan di dalam hukum adat ada Tri Dana atau tiga sanksi yang akan diberikan kepada warga yaitu, sanksi pertama yaitu memberikan masyarakat rasa malu jika berbuat salah karena melanggar aturan adat. Sanksi kedua berupa denda uang dan sanksi ketiga berupa pelaksanaan penyucian upacara ritual. Sanksi itu diterapkan sesuai dengan kesalahannya.

“Ya kalau ada warga yang menyalakan lampu kita imbau untuk matikan, yang memiliki bayi harap lapor dan menyalakan lampu minim saja. Tidak boleh jalan-jalan keluar rumah apalagi jalan jauh dari rumah, tidak boleh ribut, membunyikan suara-suara keras dan lainnya,” katanya.

Untuk masalah denda uang yang kabarnya sebear Rp 100.000 bagi yang ditangkap pecalang dibenarkan jika ketahuan berada diluar rumah dengan jarak lebih dari 500 meter dari tempat tinggalnya. Ini juga berlaku bagi tamu hotel agar tidak keluar hotel saat menginap. Sosialisasi ini sudah dilakukan setiap tahun sehingga masyarakat dan hotel yang ada di kawasan desa Adat Kuta wajib mematuhinya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com