Desa Kanekes terdiri dari 65 kampung, diantaranya dibagi menjadi dua wilayah, yakni Baduy Dalam dan Baduy Luar. Di Baduy Dalam sendiri ada tiga kampung yakni Cikartawana, Cibeo dan Cikeusik.
Tokoh Adat di Desa Adat Baduy, Ayah Mursid mengatakan jika berkunjung ke Baduy, para pengunjung bisa menikmati alam dan budaya yang ada di sana.
“Inilah kehidupan Baduy, wisatanya berbeda dengan yang lain, karena di sini lebih kepada kehidupannya, kearifan lokal, dan alamnya,” ujar Ayah Mursid kepada KompasTravel di Kampung Gejebo, Desa Adat Baduy, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (17/2/2018).
Ia menjelaskan, kala wisatawan berkunjung ke desa adat ini, tentu ada beberapa peraturan yang mesti ditaati oleh pengunjung.
“Di sini ada tata tertib untuk pengunjung. Ada batasan-batasan dan aturannya yang harus dipatuhi selama di Baduy Dalam, Baduy Luar atau pun di perbatasannya (antara Baduy Dalam dan Baduy Luar),” kata Ayah Mursid.
Sebelum pengunjung memasuki kawasan Desa Kanekes, akan terlihat sebuah papan pengumuman di mana tertulis apa saja peraturan yang harus ditaati pengunjung.
Terdapat dua papan pengumuman, pertama imbauan untuk pengunjung dan satu lagi adalah tata tertib.
Di dalamnya para pengunjung diimbau melapor terlebih dahulu ketika berkunjung. Kemudian diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban dan sopan santun selama berada di lingkungan Desa Adat Baduy. Lalu juga pengunjung yang datang lebih dari pukul 17.00 WIB tidak diperkenankan berkunjung ke Baduy Dalam.
Beberapa larangan untuk para pengunjung yang datang antara lain, membawa radio atau tape, membawa gitar, membawa senjata api, dan membawa pengeras suara ke Baduy Dalam.
Soal sampah, pengunjung dilarang membuang sampah sembarangan apalagi membuang sampah ke sungai. Lalu tidak membawa nasi kotak dengan unsur plastik dan kertas, dan membuang puntung rokok yang masih menyala.
Selanjutnya tidak menebang atau mencabut tanaman di sepanjang jalan yang dilalui, tidak memasuki hutang lindung dan hutan tutupan atau Leuweung Kolot.
Tidak membawa atau menggunakan narkoba, tidak melakukan tindakan asusila, tidak membawa dan menggunakan sabun, shampo dan pasta gigi saat mandi di sungai terutama saat berada di Baduy Dalam.
“Peraturan di Baduy Dalam, halaman nggak boleh dilewati, tidak boleh ambil foto dan video, dan selama bulan Kawalu tertutup selama tiga bulan. Jadi pengunjung tidak boleh masuk ke Baduy Dalam mulai bulan Februari hingga April selesai,” kata dia.
Khusus untuk di Baduy Dalam, wisatawan asing atau mancanegara dilarang memasuki kawasan tersebut. Sehingga wisman hanya bisa berkunjung ke kampung-kampung di kawasan Baduy Luar.
Adapun penduduk di Desa Kanekes atau Desa Adat Baduy ini terdiri lebih dari 11.700 penduduk. Mayoritas penduduk memiliki mata pencaharian dengan berladang, bertani, dan membuat kerajinan seperti tas, anyaman, dan tenun.
https://travel.kompas.com/read/2018/02/19/163100827/mau-berkunjung-ke-baduy-taati-peraturannya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.