Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahun Depan, Turis yang Keluar Jepang Harus Bayar 1.000 Yen

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 2019, turis yang meninggalkan Jepang diharuskan membayar retribusi keluar senilai 1.000 yen atau setara Rp 130.000. Dilansir dari The Strait Times, peraturan ini telah disahkan oleh pihak legislatif Jepang pada Rabu (11/4/2018).

Retribusi 'sayonara' (selamat tinggal dalam Bahasa Jepang) rencananya akan dilaksanakan 7 Januari 2019. Retribusi dikenakan bagi turis asing maupun warga Jepang yang keluar dari Jepang menggunakan kapal atau pesawat terbang. Bagi wisatawan yang melakukan transit kurang dari 24 jam dan balita, retribusi dibebaskan.

"Guna memanfaatkan salah satu sektor dari pertumbuhan negara yang semakin menua, pemerintah (Jepang) mengklaim retribusi tersebut akan digunakan untuk menambah infrastruktur dan mempromosikan destinasi wisata terpencil di Jepang, serta kampanye pariwisata global.

Pemerintah (Jepang) juga berencana untuk mendapatkan operator transportasi umum untuk memperluas layanan internet nirkabel gratis serta memperbanyak sistem pembayaran secara elektronik," tulis The Strait Times.

Sebenarnya bukan hanya Jepang yang memberlakukan retribusi keberangkatan. Sebelumnya ada Inggris, Amerika, Jerman, Singapura, Thailand, dan China yang juga memberlakukan retribusi tersebut.

Pariwisata Jepang saat ini sedang sangat maju. Tahun 2017 ada 28,69 juta wisatawan yang datang ke Jepang atau naik 19,3 persen dari tahun sebelumnya.

https://travel.kompas.com/read/2018/04/17/200000527/tahun-depan-turis-yang-keluar-jepang-harus-bayar-1.000-yen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke