Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Kebakaran, Pengunjung TN Komodo Dilarang Buang Puntung Rokok

Kepala Balai TN Komodo, Budi Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat imbauan yang isinya mengingatkan pengunjung tentang larangan membuang puntung rokok.

"Aktivitas yang dapat menyebabkan kebakaran hutan, salah satunya membuang puntung rokok sembarangan. Itulah yang kita larang, untuk mencegah kebakaran hutan," kata Budi kepada Kompas.com, Senin (2/7/2018).

Menurut Budi, pengunjung yang aktivitasnya diketahui menimbulkan kebakaran hutan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia juga mengharapkan setiap pengunjung ikut menjaga kelestarian TN Komodo yang berada di Kabupaten Manggarai Barat itu.

Terkait terbakarnya padang rumput lanjut Budi, berdasarkan hasil penyelidikan, salah satunya yakni berasal dari aktivitas manusia.

Budi menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Balai Pengendalian dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dukungan sarana pemadaman kebakaran hutan.

Mau liburan gratis ke Jepang? Ikuti kuis "Ohayo Jepang"  dengan klik link berikut ini "Mau Liburan Gratis ke Jepang? Ikuti Kuis "Ohayo Jepang" Ini" dan jawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul di banner pada bagian bawah artikel.

https://travel.kompas.com/read/2018/07/03/091700727/cegah-kebakaran-pengunjung-tn-komodo-dilarang-buang-puntung-rokok

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke