Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembangunan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Wajib punya Amdal

Kali ini, lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan hidup berjejaring nasional ini menyoroti pembangunan sarana prasarana di wilayah Resort Situgunung, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit.

Terlebih lagi saat ini telah diketahui terjadi penebangan belasan pohon dalam pembangunan sarana prasarana pendukung wisata alam tersebut. Penebangan pohon dilakukan pihak Balai Besar TNGGP di zona pemanfaatan.

Walhi menyatakan pembangunan sarana prasarana pendukung wisata alam di taman nasional itu wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 tahun 2012 tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL.

Pasal 3 (1) rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan: a. di dalam kawasan lindung; dan/atau b. berbatasan langsung dengan kawasan lindung, wajib memiliki Amdal. (2) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

"Dalam lampiran III tersebut ada 20 yang masuk kawasan lindung, salah satunya taman nasional," kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan kepada Kompas.com, Selasa (7/8/2018) malam.

"Jadi pembangunan di zona pemanfaatan juga tetap wajib Amdal. Karena di dalam kawasan konservasi," sambungnya.

Meskipun, lanjut dia, pembangunan sarana prasarana itu digadang-gadang sesuai dengan kaidah-kaidah konservasi atau sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Konservasi Hayati) serta turunannya.

"Permen LH Nomor 12 tahun 2012 itu justru memperkuat UU Konservasi (UU No 5/1990) dalam aspek teknis," ujar dia.

Menurut Dadan bila di dalam kawasan konservasi itu akan dimanfaatkan sebagai obyek wisata alam seharusnya tidak mengubah bentang alam, dan mengganggu atau merusak ekosistem. Apalagi membangun sarana prasarana baru.

"Meskipun di zona pemanfaatan, betonisasi itu seharusnya tidak ada, setiap pembangunan harus mengikuti bentang alam yang ada dan benar-benar dari alam bukan dengan muncul sarana baru,apalagi sampai menebang pohon," harapnya.

"Kami tetap menolak wisata alam di dalam kawasan konservasi yang merusak seperti itu," lanjut dia.

"Pembangunan ini peruntukannya untuk pengembangan wisata dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat," jelas Wasja kepada wartawan selesai menerima perwakilan Walhi Jabar di Resort Situgunung, Selasa sore.

Dia menuturkan sepanjang aktivitas di dalam kawasan TNGGP sudah tertuang dalam rencana pengelolaan, tentunya sejak awal sudah dilakukan kajian teknis.

"Kajian teknis ini merujuk pada tiga pilar, yakni perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan," tutur dia.

Terkait Amdal, lanjut dia harus dipilah. Namun bukan berarti tidak perlu membuat dokumen Amdal. Karena Amdal itu sendiri merupakan studi kelayakan.

Harus dilihat juga dua undang-undang yaitu UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kedudukan kedua undang-undang ini setara, masing-masing mempunyai ruang gerak tersendiri," kata Wasja.

"Menurut saya konservasi dari sisi legal formal sudah melebih Amdal. Karena apapun yang ada di dalam konservasi tetap unsur pelestarian keberlanjutan itu yang dikedepankan,"ucap dia.

Wasja menerangkan di Resort Situ Gunung ini terdapat dua kegiatan fisik. Pertama pembangunan sarana prasarana wisata alam yang dilaksanakan oleh TNGGP dan kedua pembangunan jembatan gantung, sarana di Curug Sawer yang dilaksanakan dengan pola kerjasama 5 tahunan yaitu PT Fontis Aqua Vivam (FAV).

"Pembangunan fisik oleh PT Fontis bersifat kerjasama, makanya kami sebut sebagai mitra. Karena nantinya bangunan fisik seperti jembatan gantung akan diserahkan kepada negara, dalam hal ini TNGGP," terangnya.

"Jadi tidak benar kami melakukan perusakan. karena fungsi kami melakukan perlindungan dan pengamanan sesuai amanat PP Nomor 45 tahun 1996 tentang perlindungan hutan," sambung dia.


https://travel.kompas.com/read/2018/08/08/190500627/pembangunan-di-taman-nasional-gunung-gede-pangrango-wajib-punya-amdal-

Terkini Lainnya

Pengalaman ke Pasar Kreatif Jawa Barat, Tempat Nongkrong di Bandung

Pengalaman ke Pasar Kreatif Jawa Barat, Tempat Nongkrong di Bandung

Jalan Jalan
Libur Panjang Waisak 2024, KAI Operasikan 20 Kereta Api Tambahan

Libur Panjang Waisak 2024, KAI Operasikan 20 Kereta Api Tambahan

Travel Update
Pasar Kreatif Jawa Barat: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Pasar Kreatif Jawa Barat: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Travel Update
Berkunjung ke Pantai Nangasule di Sikka, NTT, Ada Taman Baca Mini

Berkunjung ke Pantai Nangasule di Sikka, NTT, Ada Taman Baca Mini

Jalan Jalan
10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

Jalan Jalan
Tanggapi Larangan 'Study Tour', Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Tanggapi Larangan "Study Tour", Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Travel Update
Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Travel Update
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke