Syarat Penumpang Pesawat dan Rute yang Dilayani Garuda Indonesia Saat Ini
Hal ini sesuai dengan ketentuan kriteria penumpang yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (6/5/2020) mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya berkomunikasi secara intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait.
Komunikasi bersama antara Garuda Indonesia dan pemerIntah untuk memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini, Rabu (6/5/2020) melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia," ujarnya seperti dikutip Kompas.com, Rabu.
Garuda Indonesia disebutkan menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan.
Untuk itu, tidak sembarang penumpang diperbolehkan menggunakan layanan penerbangan.
Salah satu syaratnya adalah menunjukkan bukti surat kesehatan negatif Covid-19 dari rumah sakit.
Melihat situs resmi Garuda Indonesia, berikut syarat dan kriteria penumpang yang diperbolehkan menggunakan layanan penerbangan mulai Kamis (7/5/2020).
Persyaratan penumpang
Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta
- Menunjukkan surat tugas bagi aparatur sipil negara, TNI, Kepolisian Republik Indonesia yang telah ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2
- Melaporkan rencana perjalanan mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan
- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/Organisasi non pemerintah atau lembaga usaha yang ditandatangani oleh Direktsi atau kepala kantor
- Menunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19
- Mengisi formulir yang tersedia pada laman resmi Garuda Indonesia
- Membawa identitas diri
- Menggunakan masker saat dalam penerbangan atau area bandara
Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
- Menunjukkan identitas diri
- Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain
- Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia
- Menunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19
- Menggunakan masker
Persyaratan repatriasi untuk pemulangan WNA, pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah
Daftar rute Garuda Indonesia yang tersedia saat ini
Rute domestik Pulang-Pergi (PP)
- Jakarta - Medan PP, setiap hari
- Jakarta - Sibolga PP, Selasa, Kamis, Sabtu
- Jakarta - Pekanbaru PP, Rabu, Jumat, Minggu
- Jakarta - Padang PP, Senin, Rabu, Jumat, Minggu
- Jakarta - Banjarmasin PP, Selasa, Kamis, Sabtu
- Jakarta - Balikpapan PP, Selasa, Kamis, Jumat
- Jakarta - Denpasar - Kupang - Denpasar - Jakarta, Senin, Rabu, Jumat
- Jakarta - Manado PP, Selasa, Kamis, Jumat
- Jakarta - Pontianak PP, Selasa, Kamis, Jumat
- Jakarta - Batam PP, Senin, Rabu, Jumat, Minggu
- Jakarta - Aceh PP, Rabu, Jumat, Minggu
- Jakarta - Denpasar PP, setiap hari
- Jakarta - Pangkal Pinang PP, Rabu, Minggu
- Jakarta - Palangkaraya PP, Selasa, Kamis, Minggu
- Jakarta - Palembang PP, Senin, Rabu, Jumat
- Jakarta - Tanjung Pandan PP, Selasa
- Jakarta - Tanjung Pinang PP, Rabu, Jumat, Minggu
- Jakarta - Yogyakarta PP, setiap hari
- Jakarta - Jambi PP, Senin, Kamis
- Jakarta - Semarang PP, Selasa, Kamis, Sabtu
- Jakarta - Bandar Lampung PP, Senin, Rabu, Jumat
- Jakarta - Lombok PP, Senin, Rabu, Jumat, Minggu
- Jakarta - Surabaya - Kupang - Surabaya - Jakarta, Selasa, Kamis, Minggu
- Jakarta - Surabaya PP, setiap hari
- Jakarta - Solo PP, setiap hari
- Surabaya - Denpasar PP, setiap hari
- Denpasar - Lombok PP, Selasa, Kamis, Sabtu
- Jakarta - Labuan Bajo PP, Selasa, Kamis
- Jakarta - Makassar PP, Senin, Rabu, Jumat, Sabtu
- Jakarta - Makassar - Gorontalo - Makassar - Jakarta, Selasa
- Jakarta - Makassar - Kendari - Makassar - Jakarta, Kamis, Minggu
- Jakarta - Makassar - Ambon - Makassar - Jakarta, Senin, Kamis, Minggu
Rute internasional
- Jakarta - Singapura - Jakarta, setiap hari
- Jakarta - Kualalumpur - Jakarta, Selasa, Kamis, Minggu
- Jakarta - Hongkong - Jakarta, setiap hari
- Jakarta - Haneda, Rabu, Minggu
- Haneda - Jakarta, Senin, Kamis
- Jakarta - Incheon, Kamis, Sabtu
- Incheon - Jakarta, Jumat, Minggu
- Jakarta - Osaka, Selasa, Sabtu
- Osaka - Jakarta, Rabu, Minggu
- Jakarta - Sydney, Selasa
- Sydney - Jakarta, Rabu
- Jakarta - Melbourne - Jakarta, Sabtu
- Denpasar - Perth - Denpasar, Kamis
- Jakarta - Amsterdam, Kamis
- Amsterdam - Jakarta, Jumat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan