Ada beberapa persyaratan dan kriteria khusus untuk penumpang yang diperbolehkan terbang.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
PT Angkasa Pura II (Persero) menegaskan bahwa mudik tetap dilarang.
Perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam.
Namun dengan catatan penumpang memiliki kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian.
"Sesuai dengan surat edaran tersebut kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian," ujar Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin seperti dikutip rilis.
Lanjutnya, berdasarkan SE Nomor 4 Tahun 2020 tersebut, terdapat beberapa orang yang masuk dalam kriteria pengecualian.
Mereka adalah yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan: pelayanan percepatan penanganan COVID-19.
"Juga bagi mereka yang bekerja di pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," jelas Awaluddin.
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.
Kemudian, repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri.
Selain itu untuk pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan berlaku.
Selain itu seluruh penumpang tersebut juga diharuskan memiliki surat keterangan sehat bebas Covid-19, surat tugas, dan beberapa dokumen lainnya.
Berikut aturan penumpang yang layak terbang di masa pandemi:
1. Bagi pekerja yang bergerak di lembaga pemerintah atau swasta
2. Bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan
orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
3. Bagi Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa
yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah
https://travel.kompas.com/read/2020/05/12/180100827/mudik-tetap-dilarang-syarat-penumpang-khusus-yang-layak-terbang-pada-masa