Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Garuda Indonesia untuk Penerbangan Domestik

Kendati demikian, masyarakat tetap harus melengkapi persyaratan dokumen yang berlaku.

Melansir dari situs resmi Garuda Indonesia, orang-orang yang diperbolehkan melakukan penerbangan wajib memenuhi syarat dokumen, seperti surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif, dan surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Selain itu, Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui SE Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/MENKES/338/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah situasi PSBB.

Bagi kamu yang ingin melakukan penerbangan domestik ataupun transit domestik bersama Garuda Indonesia, berikut syarat dokumen yang harus dilengkapi:

Penerbangan domestik ke Jakarta

Calon penumpang dengan tujuan Jakarta maupun transit, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif.

Selain itu, calon penumpang juga wajib menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Penerbangan domestik ke Denpasar

Calon penumpang dengan tujuan Denpasar maupun transit, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.

Selain itu, calon penumpang juga wajib melengkapi dengan formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali.

Penerbangan domestik ke Balikpapan

Calon penumpang dengan tujuan Balikpapan maupun transit, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.

Calon penumpang juga harus membawa persyaratan tambahan yaitu bagi penduduk ber-KTP Non Kalimantan Timur dan warga KTP Kalimantan Timur.

Bagi penumpang KTP Non-Kaltim wajib membawa hasil negatif tes PCR/Swab.

Sementara itu, untuk penumpang KTP Kaltim yang membawa hasil negatif atau non-reaktif dari tes Rapid/PCR/Swab dapat diterima.


Penerbangan domestik ke Timika

Calon penumpang dengan tujuan Timika atau hanya transit, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.

Calon penumpang juga harus membawa dokumen tambahan yaitu surat perjalanan dari Gugus Tugas keberangkatan masing-masing.

Penerbangan domestik ke Jayapura

Calon penumpang tujuan Jayapura atau hanya transit, wajib melengkapi dokumen yaitu surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.

Terdapat juga persyaratan tambahan yaitu bagi KTP non Papua, wajib membawa hasil negatif tes PCR/Swab yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSPAD Gatot Subroto.

Bagi penumpang KTP Papua, wajib membawa hasil negatif atau non-reaktif dari tes Rapid/PCR/Swab dari fasilitas kesehatan rujukan Covid-19 daerah asal.

Penerbangan domestik selain tujuan Jakarta, Denpasar, Balikpapan, Timika, dan Jayapura

Bagi calon penumpang dengan tujuan selain Jakarta, Denpasar, Balikpapan, Timika maupun Jayapura, tetap wajib melengkapi dokumen persyaratan penerbangan yaitu surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif.

Ketentuan masa berlaku surat kesehatan

Melihat situs resmi Garuda Indonesia, berdasarkan ketentutan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, berikut ketentuan masa berlaku surat kesehatan berdasarkan jenisnya:

  • Surat kesehatan dengan hasil non-reaktif dari hasil tes Rapid berlaku maksimal tiga hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
  • Surat kesehatan dengan hasil negatif dari hasil tes PCR/Swab berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Garuda juga mengimbau calon penumpang untuk menyiapkan fotokopi seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan dan menyerahkannya ke petugas check-in counter.

Unduh aplikasi PeduliLindungi, gunakan masker, dan isi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik

Garuda Indonesia juga mengimbau calon penumpang untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah pada smartphone masing-masing.

Selain itu, Garuda juga mewajibkan seluruh penumpangnya untuk mengenakan masker baik selama penerbangan maupun ketika penumpang di bandara.

Penumpang juga diminta untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

"Hal ini untuk memudahkan dan menghindari antrean, kami sarankan menggunakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi E-HAC di smartphone Android Anda sebelum melakukan perjalanan," tulis laman resmi Garuda Indonesia.

Bagi yang tidak memiliki aplikasi E-HAC, Kartu Kewaspadaan Kesehatan akan diberikan di bandara keberangkatan atau di pesawat sebelum mendarat.

Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi situs resmi Garuda Indonesia.

https://travel.kompas.com/read/2020/06/16/180500027/aturan-garuda-indonesia-untuk-penerbangan-domestik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke