Salah satu kegiatan wisata alam adalah pendakian gunung. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu juga telah membuka kembali 29 Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM).
Namun, pemerintah belum mengizinkan pendakian dilakukan dengan menginap. Pemerintah hanya mengizinkan kegiatan wisata alam di gunung untuk satu hari perjalanan atau one day trip.
Oleh karena itu beberapa TN mengganti kegiatan pendakian menjadi trekking atau mendaki tak sampai puncak, salah satunya sudah dilakukan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Jawa Barat.
Kendati demikian, protokol kesehatan Covid-19 tetap menjadi syarat utama bagi calon pendaki agar dapat diizinkan melakukan aktivitas pendakian gunung atau trekking.
Protokol kesehatan
Federasi Mountaineering Indonesia (FMI) telah membuat protokol penyelenggaraan pendakian gunung baik untuk pengelola maupun pendaki.
Sekretaris Jenderal FMI, Dwi Bahari mengatakan, protokol ini dibuat untuk menjadi usulan bagi pemerintah dalam menerapkan protokol pendakian era new normal di seluruh gunung Indonesia.
"Bisa dibilang ini kontribusi FMI yang diusulkan melalui pemerintah yaitu KLHK, Dinas Pariwisata dan Budaya dan lainnya agar dapat diterapkan di seluruh wilayah gunung di Indonesia, kawasan konservasi atau bukan kawasan konservasi," kata Dwi saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/6/2020).
"Jadi ini berlaku untuk semua pihak terkait mulai dari pengunjung, pengelola, pendaki gunung dan lainnya," tambahnya.
Sebelum perjalanan dan dalam perjalanan menuju destinasi pendakian gunung
Sebelum meninggalkan tempat tinggal atau keluar dari rumah, cari tahu informasi terlebih dahulu mengenai:
Saat tiba di destinasi pendakian
Saat melaksanakan pendakian
Turun mendaki
https://travel.kompas.com/read/2020/06/29/210500427/mau-mendaki-gunung-simak-protokol-pendakian-new-normal-versi-fmi