KOMPAS.com – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan resmi diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta Senin-Minggu (14–27 September 2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kasus baru di 12 hari pertama September 2020 menyumbang 25 persen dari total kasus positif Covid-19 di Jakarta.
“Bila kita lihat rentangnya sejak 3 Maret, sejak pertama kali kasus positif diumumkan sampai 11 September, lebih dari 190 hari. Dari 190 hari lebih itu, 12 hari terakhir pertama bulan September menyumbang 25 persen kasus positif," kata Anies.
Pernyataan itu ia sampaikan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Minggu (30/8/2020), Jakarta mencatat 7.960 kasus aktif positif Covid-19. Angka tersebut kian meningkat pada bulan selanjutnya.
Berdasarkan fenomena tersebut, Anies pun kembali memberlakukan PSBB pengetatan atau PSBB jilid dua selama dua pekan.
Keputusan itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 Tahun 2020 diterbitkan pada 13 September 2020.
Selama PSBB jilid dua, Anies tidak mengizinkan sekolah dan institusi pendidikan, tempat wisata, taman rekreasi, hingga tempat hiburan untuk beroperasi.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar 40 tempat wisata di Jakarta yang ditutup kembali yang telah Kompas.com rangkum, Minggu (13/9/2020):
Selain tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan, Anies juga melarang kegiatan yang mengundang kerumunan di taman kota atau fasilitas publik.
"Begitu juga taman kota, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang itu ditutup. Yang keempat adalah sarana olahraga publik. Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing," imbuh Anies.
Selama masa PSBB, masyarakat dianjurkan tetap berada di rumah dan tidak bepergian kecuali ada keperluan mendadak, atau beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan.
https://travel.kompas.com/read/2020/09/13/163100227/psbb-jakarta-ini-40-tempat-wisata-di-jakarta-yang-tutup-mulai-14-september