Salah satu desa wisata yang punya peraturan unik adalah Desa Wisata Grogol di Kelurahan Margodadi, Sleman, DIY.
Dilansir dari Antara, di desa tersebut, pengunjung yang melanggar norma susila dan moral bisa dikenakan sanksi berupa denda.
"Pengunjung yang melakukan pelanggaran etika dan moral, seperti berbuat asusila maka dikenakan sanksi denda senila Rp 2 juta," kata pengelola Desa Wisata Grogol Bugiman, Kamis (24/9/2020).
Terkait aturan denda tersebut, Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun, turut mendukung. Sanksi tersebut dinilai bentuk konsisten warga merawat nilai-nilai positif serta moralitas yang baik.
"Apa yang dilakukan pengelola desa wisata patut didukung. Saya merasa selain desa wisata, kawasan ini juga dapat disebut sebagai wisata moral," katanya.
Pemulihan desa wisata
Desa Wisata Grogol kini dalam tahap pemulihan setelah turut terdampak pandemi Covid-19. Dampak yang dirasakan adalah penurunan drastis kunjungan wisata ke sana.
"Dampaknya sangat besar, seniman dan pemandu wisata sempat tidak bisa bekerja sama sekali," kata Bugiman.
Kini, salah satu bentuk pemulihan yang tengah dilakukan adalah memulai operasional sesuai dengan protokol kesehatan.
"Seluruh protokol kesehatan kami siapkan untuk keamanan wisatawan, pengelola dan masyarakat sekitar," katanya.
Diharapkan, dengan pembukaan kembali sesuai protokol kesehatan ini, Desa Wisata Grogol bisa kembali dikunjungi.
Para wisatawan bisa kembali menyaksikan beragam atraksi wisata yang ditawarkan di desa budaya ini, seperti pembuatan wayang kulit hingga gamelan, serta pertunjukkan keroncong, karawitan dan lainnya.
https://travel.kompas.com/read/2020/10/02/115000027/jangan-berbuat-asusila-di-desa-ini-bisa-kena-denda-rp-2-juta