Pembukaan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Balai Besar TNKS Nomor SE.687/T.1/BIDTEK/KSA/9/2020 Tentang Pembukaan Kunjungan Kawasan Wisata Alam Lingkup Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat yang ditandatangani oleh Kepala BB TNKS, Tamen Sitorus, Senin (28/9/2020).
"Seluruh kawasan wisata alam di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dibuka kembali secara bertahap, kecuali lokasi wisata dengan pintu masuk berada di kabupaten/kota berstatus zona risiko tinggi (zona merah)," bunyi surat edaran tersebut.
Selain itu, para pengunjung juga wajib mematuhi Surat Keputusan Kepala BB TNKS Nomor SK.163/T.1/BIDTEK/KSA/6/2020 Tentang Prosedur Tetap (Protap) Pengelolaan Kunjungan Wisata Alam di TNKS Pada Masa New Normal Pandemi Covid-19.
Balai Besar TNKS akan melakukan evaluasi dan mengambil kebijakan lebih lanjut dengan memerhatikan perkembangan persebaran Covid-19 ke depannya.
Kuota pengunjung
Dalam salah satu poin SE pembukaan tersebut, tertulis bahwa pengunjung harus mematuhi SK Kepala BB TNKS Tentang Prosedur Tetap Pengelolaan Kunjungan Wisata Alam di Taman Nasional Kerinci Seblat Pada Masa New Normal Pandemi Covid-19.
Salah satu protapnya adalah mengatur kuota pengunjung. Untuk itu, para pengunjung diminta melihat dan memahami kuota pengunjung di setiap obyek daya tarik wisata alam yang dibuka.
Selain itu, waktu kunjungan juga diatur hanya boleh satu hari atau one day trip.
Adapun pembatasan jumlah pengunjung di 8 ODTWA sesuai dengan kuota sebagai berikut
https://travel.kompas.com/read/2020/10/03/121900027/8-wisata-alam-di-tn-kerinci-seblat-buka-lagi-ada-kuota-pengunjung
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan