Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenparekraf Diminta Jelaskan Dana Hibah Rp 3,3 Triliun, Kenapa?

KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah menyiapkan dana sebesar Rp 3,3 triliun untuk pengusaha hotel, restoran. dan pemerintah daerah (Pemda).

Kebijakan itu disambut baik Guru Besar Ilmu Pariwisata Universitas Udayana Bali I Gede Pitana.

Menurut dia, itu merupakan langkah atau strategi yang baik, mengingat pariwisata tengah mengalami keterpurukan akibat pandemi.

"Pertama, kami orang pariwisata sangat berterima kasih dengan adanya hibah itu karena memang pariwisata sangat terpuruk," kata Pitana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Selain itu, ia juga mengingatkan agar bentuk penerapan dana tersebut harus sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan.

Siapa yang akan menerima dana?

Namun, Pitana menyoroti hal terkait kejelasan dana hibah dan siapa yang akan menerima dana tersebut.

Ia mempertanyakan apakah dana tersebut merupakan pengembalian pajak hotel restoran (PHR), sehingga hanya pengusaha hotel dan restoran yang mendapatkannya.

"Yang jelas, harus dijelaskan apakah itu hibah untuk dunia pariwisata atau hibah pengembalian dari PHR?," tanya Pitana.

Dirinya menjelaskan bahwa antara dana hibah pariwisata dan dana hibah pengembalian PHR merupakan dua hal yang berbeda.

Jika dana tersebut merupakan dana hibah pengembalian PHR, maka yang berhak menerima adalah pembayar PHR yaitu hotel dan restoran.

"Tapi kalau itu hibah untuk industri pariwisata. Maka semua stakeholder pariwisata yang berkontribusi terhadap pembangunan pariwisata, berhak mendapatkannya, termasuk ASITA, travel agent, guide, kemudian masyarakat pemilik obyek wisata," ujar Pitana.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat terlebih dahulu menjelaskan maksud dan tujuan dari dana hibah tersebut.

Bisa muncul rasa ketidakadilan

Lebih jauh Pitana menjelaskan, apabila dana tersebut khusus diberikan kepada pengusaha hotel dan restoran saja, maka akan timbul kecemburuan sosial ke stakeholder pariwisata lainnya.

Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk menjelaskan tujuan pemberian dana hibah tersebut. Hal ini agar tidak muncul rasa ketidakadilan pada masyarakat lain yang telah membantu pariwisata.

"Pelaku pariwisata bukan hanya hotel restoran. Oleh karena itu, tolong dipastikan, diklarifikasi apakah itu pengembalian sebagian PHR atau kah pariwisata?" sambung Pitana.

Kalau PHR, lanjut dia, memang sangat wajar bahwa dana ke hotel dan restoran karena pajaknya pajak hotel restoran. Namun kalau dana itu merupakan hibah pariwisata, maka seharusnya industri pariwisata semua mendapatkannya.

"Misalnya kalau di Jawa itu pemilik desa wisata sekitar Borobudur, dapat dong. Atau kalau di Bali misalnya, travel agent yang secara riil mendatangkan wisatawan ke Bali, dapat juga dong," ujar Pitana.

Namun apabila dana tersebut memang merupakan dana hibah pariwisata, pemerintah harus bisa menjelaskan alasan mengapa hanya hotel dan restoran yang mendapatkan.

Hal ini karena dana hibah itu juga berasal dari uang rakyat yang turut membantu pergerakan pariwisata Indonesia.

"Jadi kalau misalnya, yang dapat dana itu hanya 2 dari 13 industri pariwisata, maka harus dijelaskan mengapa? Ini kan pakai uang rakyat, supaya jelas saja," kata Pitana.

Meski begitu, pihaknya dari dunia pariwisata tetap sangat berterima kasih dengan perjuangan Kemenpar untuk mendapatkan dana hibah itu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dana sebesar Rp 3,3 triliun yang diperuntukkan bagi pengusaha pariwisata hotel, restoran, dan pemerintah daerah (Pemda).

Hal itu ia sampaikan dalam acara “Bincang Maya Tourism Industry Post COVID-19: Survival and Revival Strategy”, Jumat (16/10/2020).

Dana tersebut terbagi masing-masing untuk kedua pihak, yaitu pelaku usaha pariwisata (hotel dan restoran), serta Pemda.

"30 persen dari dana hibah ditujukan untuk membantu pemerintah daerah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Angela dalam keterangan rilis.

Sementara itu, 70 persen sisanya dialokasikan sepenuhnya untuk membantu pelaku usaha hotel dan restoran dalam menjalankan operasional sehari-hari, juga untuk penerapan protokol kesehatan.

https://travel.kompas.com/read/2020/10/23/131300827/kemenparekraf-diminta-jelaskan-dana-hibah-rp-3-3-triliun-kenapa-

Terkini Lainnya

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke