Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Calling Visa?

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, uji coba pembukaan pelayanan ini sebenarnya telah dilakukan pada Jumat (20/11/2020). Sementara pelayanan resminya dibuka pada Senin (23/11/2020).

Namun apa sebenarnya calling visa? Dan apa perbedaannya dengan visa biasa?

“Calling visa itu sama saja, cuma dia dalam proses penerbitannya ada satu prosedur tambahan yaitu melalui rapat oleh tim yang kita sebut tim clearing house,” tutur Arvin ketika dihubungi Kompas.com, Senin (23/11/2020).

Calling visa adalah layanan visa yang dikhususkan untuk warga dari negara-negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.

Kondisi tersebut dinilai dari beberapa aspek, yakni aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta keimigrasian.

Ada delapan negara yang masuk dalam kategori tersebut di mana warga negaranya harus mengajukan calling visa jika ingin masuk ke Indonesia.

Kedelapan negara tersebut adalah Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.

“Kita membuka layanan ini lebih ke arah kemanusiaan. Banyak sekali warga negara Indonesia yang menikah dengan warga dari negara-negara ini. Jadi orang orang dari negara itu yang melalui proses yang kita sebut sebagai calling visa,” papar Arvin.

Prosedur pengajuan calling visa

Untuk prosedur pengajuan calling visa, tidak ada perbedaan yang signifikan kecuali proses penilaian oleh tim khusus.

Tim khusus tersebut terdiri dari beberapa instansi terkait yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kemudian Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.

Para pemohon calling visa hanya perlu mendaftarkan visa dengan prosedur seperti biasanya melalui laman visa-online.imigrasi.go.id yang dilakukan oleh penjamin atau sponsor.

Saat ini kuota permohonan visa yang dibuka adalah 1000 permohonan visa per hari. Jumlah tersebut sudah termasuk permohonan visa biasa dan juga calling visa.

Penjamin kemudian hanya perlu mengikuti tata cara yang sudah tertera pada laman tersebut. Termasuk mengisi data diri, nomor identitas, dan mempersiapkan dokumen pendukung untuk diunggah.

Untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja.

“Proses permohonan visanya sama. Tapi begitu mau dikeluarkan persetujuan mereka ada satu proses tambahan yaitu dirapatkan oleh tim tadi,” jelas Arvin.

“Kalau di Indonesia ini proses pengajuan visanya oleh sponsor. Jadi kita juga nanti pada saat rapat sponsornya kita panggil, profil orangnya juga kita lihat. Apabila diperlukan kita minta dari perwakilan untuk memanggil orangnya diwawancara,” sambung dia.

Warga asing yang bisa mengajukan

Sementara ini Indonesia baru membuka layanan visa untuk beberapa tujuan saja. Seperti dilansir dari situs resmi Imigrasi, layanan selama pandemi Covid-19 hanya mengakomodasi orang asing yang akan bekerja di proyek strategis nasional.

Juga orang asing yang akan melakukan investasi, tenaga kerja asing yang bekerja di sektor formil tapi bukan merupakan proyek strategis nasional, orang asing sebagai tenaga medis dan tenaga bantuan dan alasan kemanusiaan.

Jenis visa yang tersedia adalah Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan indeks B211A dan B211B.

Visa Tinggal Terbatas antara lain, Tenaga Ahli Indeks C312, Investor dengan lama tinggal satu tahun indeks C313, Investor dengan lama tinggal dua tahun indeks C314, Penyatuan Keluarga indeks C317, dan Wisatawan Lansia Mancanegara indeks C319.

https://travel.kompas.com/read/2020/11/23/205000427/apa-itu-calling-visa-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke