Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Libur Akhir Tahun, 59.867 Orang Lakukan Rapid Test di Bandara

KOMPAS.com – Libur akhir tahun kali ini terbilang cukup berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Wisatawan wajib melakukan rapid test antigen atau swab PCR jika ingin naik pesawat ke sejumlah destinasi wisata Indonesia.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (AP I) Faik Fahmi mengatakan bahwa pada periode 18-28 Desember 2020, sebanyak 14 dari 15 bandara yang dikelola AP I melayani puluhan ribu wisatawan untuk kedua pemeriksaan tersebut.

“Di 14 bandara kita, yang melakukan pemeriksaan baik rapid test antigen atau antibodi adalah 59.867 (penumpang),” katanya.

Pernyataan tersebut Faik sampaikan dalam konferensi pers virtual “Update Angkutan Nataru 2020-2021”, Rabu (30/12/2020).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 81 persen penumpang melakukan rapid test antigen sementara 19 persen penumpang melakukan rapid test antibodi.

“Kalau dari hasil pemeriksaan, yang reaktif dengan antigen sekitar 1,96 persen dan yang antibodi 3,68 persen. Jadi angka sekitar rata-rata di bawah dua persen, tidak terlalu tinggi,” ucap Faik.

Saat ini, bandara-bandara yang dikelola oleh AP I menawarkan fasilitas rapid test antibodi, rapid test antigen, atau swab PCR.

Harga yang ditawarkan untuk rapid test antigen adalah sekitar Rp 170.000. Nominal yang terbilang cukup rendah membuat pihaknya sempat melihat ada penumpukan di Bandara Juanda.

“Waktu 17-18 Desember 2020, sempat penumpukan di Surabaya karena alternatif pemeriksaan kesehatan berbasis antigen waktu itu tersedia di bandara, tempat lain belum,” ungkap Faik.

Langkah agar tidak ada penumpukan penumpang di bandara

Meski begitu, dia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, termasuk pengaturan arus antrean.

Ada juga penyesuaian area tunggu dengan jumlah pengunjung yang datang, serta penambahan titik pemeriksaan dan petugas untuk mengurai kerumunan.

Adapun, syarat membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Untuk perjalanan menggunakan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa, serta antar-provinsi/kabupaten/kota di Jawa, penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif yang menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi penumpang yang hendak terbang ke Bali, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan swab PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

https://travel.kompas.com/read/2020/12/31/150300727/libur-akhir-tahun-59.867-orang-lakukan-rapid-test-di-bandara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke