Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Aturan Terbaru Perjalanan Selama Masa PPKM dari dan ke Bali

KOMPAS.com – Pemerintah pusat merilis langkah baru berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlangsung 11–25 Januari 2021.

Bali yang masih menjadi daya tarik khusus bagi wisatawan domestik, termasuk dalam wilayah yang diatur dalam PPKM.

Sebagai tindak lanjut dari langkah baru tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan perjalanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dari dan ke Pulau Bali pun diatur dalam SE ini. Berikut ini aturan lengkap terbaru masuk ke Pulau Bali.

1. Syarat RT-PCR atau rapid test antigen

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut, mereka sama-sama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen.

Artinya, semua pendatang bisa memilih untuk menunjukkan bukti hasil negatif dengan metode RT-PCR atau rapid test antigen untuk pemeriksaan di perbatasan.

Hal ini sedikit berubah dari aturan sebelumnya, yakni penumpang transportasi udara atau pesawat wajib menyerahkan hasil negatif tes RT-PCR.

“Iya ada pelonggaran kan. Satu, dari akurasi kan mirip-mirip dan ada prinsip equal antara darat dan laut, sehingga PCR bisa, antigen juga bisa," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

2. Batas waktu pengambilan sampel

Untuk pengguna moda transportasi udara yang menyerahkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi udara yang menyerahkan hasil nonreaktif rapid test antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum yang menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen, sampel harus diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Mengisi e-HAC

Syarat selanjutnya adalah mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia yang berlaku baik untuk pengguna moda transportasi udara, darat, maupun laut.

4. Pengecualian syarat tes

Syarat perjalanan berupa rapid test antigen atau RT-PCR tidak wajib dilakukan anak-anak di bawah usia 12 tahun.

5. Menaati protokol kesehatan

Selain melengkapi syarat perjalanan, PPDN juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Masker yang dipakai harus masker kain tiga lapis atau medis. Lalu tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.

PPDN juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

6. Masa berlaku aturan

Aturan dalam SE ini berlaku efektif tanggal 9–25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

7. Jika hasil negatif/nonreaktif

Jika hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif atau nonreaktif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

PPDN wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

8. Perubahan dari SE sebelumnya

Aturan-aturan dalam SE ini mengalami sedikit perubahan dari SE sebelumnya. Salah satunya perihal aturan RT-PCR dan/atau rapid test antigen untuk pengguna moda transportasi udara.

Aturan sebelum tertera dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.

Dalam SE tersebut tertera bahwa, pengguna moda transportasi udara wajib menyerahkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR yang sampelnya diambil paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Batas waktu maksimal pengambilan sampel pun terlihat diperketat dalam SE terbaru ini. Sementara untuk syarat bagi pengguna moda transportasi darat atau laut, tidak terlihat ada perubahan dari SE sebelumnya.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/09/190700327/aturan-terbaru-perjalanan-selama-masa-ppkm-dari-dan-ke-bali

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gardu Pandang Ketep Magelang, Dahsyatnya Merapi sampai Indahnya Panorama 2 Gunung

Gardu Pandang Ketep Magelang, Dahsyatnya Merapi sampai Indahnya Panorama 2 Gunung

Jalan Jalan
Spot Sunset Jakarta, Menikmati Matahari Terbenam di Halte Bundaran HI

Spot Sunset Jakarta, Menikmati Matahari Terbenam di Halte Bundaran HI

Jalan Jalan
Naik 87 Persen, Angkasa Pura I Layani 4,8 Juta Penumpang per Februari 2023

Naik 87 Persen, Angkasa Pura I Layani 4,8 Juta Penumpang per Februari 2023

Travel Update
Museum Basoeki Abdullah: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket, dan Fasilitas

Museum Basoeki Abdullah: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket, dan Fasilitas

Jalan Jalan
10 Wisata Tersembunyi di Ubud, Ada Pura hingga Museum

10 Wisata Tersembunyi di Ubud, Ada Pura hingga Museum

Jalan Jalan
Menara Langit Merapi di Gardu Pandang Ketep Sudah Bisa Dikunjungi Wisatawan

Menara Langit Merapi di Gardu Pandang Ketep Sudah Bisa Dikunjungi Wisatawan

Travel Update
11 Fasilitas Sea World Ancol, Kolam Hiu hingga Museum Misteri Laut Dalam

11 Fasilitas Sea World Ancol, Kolam Hiu hingga Museum Misteri Laut Dalam

Jalan Jalan
4 Desa Wisata di Ngada, Flores Masuk 500 Besar ADWI 2023

4 Desa Wisata di Ngada, Flores Masuk 500 Besar ADWI 2023

Travel Update
Desa Wisata Komodo dan Coal di Manggarai Barat, NTT Masuk 500 Besar Nominasi ADWI 2023

Desa Wisata Komodo dan Coal di Manggarai Barat, NTT Masuk 500 Besar Nominasi ADWI 2023

Travel Update
Cara Datang ke Pameran Matrajiva di Artina Sarinah, Bisa Naik KRL

Cara Datang ke Pameran Matrajiva di Artina Sarinah, Bisa Naik KRL

Travel Tips
Bukit Waruwangi di Banten: Jam Buka, Tiket Masuk, dan Aktivitas

Bukit Waruwangi di Banten: Jam Buka, Tiket Masuk, dan Aktivitas

Travel Tips
Wisata ke Masjid Sultan Riau Saat Ramadhan, Bisa Lihat Kitab Kuno

Wisata ke Masjid Sultan Riau Saat Ramadhan, Bisa Lihat Kitab Kuno

Jalan Jalan
16 Wisata Non-Pendakian di Gunung Rinjani Dibuka mulai 1 April 2023

16 Wisata Non-Pendakian di Gunung Rinjani Dibuka mulai 1 April 2023

Travel Update
Hari Raya Nyepi di Bali, 6 Fasilitas Publik Ini Tutup Sementara 

Hari Raya Nyepi di Bali, 6 Fasilitas Publik Ini Tutup Sementara 

Travel Update
Bandara Ngurah Rai Bali Ditutup 24 Jam Saat Nyepi, Ini Waktunya

Bandara Ngurah Rai Bali Ditutup 24 Jam Saat Nyepi, Ini Waktunya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+