"Untuk perpanjangan kedua PTKM dari hasil evlauasi indikator menunjukkan tren baik atas kebijakan Bapak Wakil Bupati (Immawan Wahyudi) wisatawan luar DIY tidak menunjukkan syarat antigen negatif," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Kebijakan yang lain tidak ada perubahan sama sekali. Jam operasional tetap dibatasi buka dari pukul 03.00 WIB sampai 20.00 WIB, termasuk pembatasan pengunjung jumlah kapasitas hanya 50 persen.
"Untuk yang lain tidak ada perubahan," ucap Harry.
Dalam Instruksi Bupati Gunungkidul No.443/0339 Tentang Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul untuk Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Instruksi tersebut diteken oleh Bupati Gunungkidul Badingah tanggal 25 Januari 2021.
Didalam instruksi Bupati terdapat 8 poin aturan selama pelaksanaan PTKM di Gunungkidul. Adapun diantaranya Melaksanakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat, mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Untuk kebijakan yang lain sama seperti kebijakan PTKM sebelumnya, hanya syarat rapid antigen yang dihapus.
https://travel.kompas.com/read/2021/01/26/113000227/wisatawan-dari-luar-diy-tak-perlu-rapid-antigen-saat-ke-gunungkidul